Ahad 01 Mar 2020 21:34 WIB

Trump Dituntut karena Langgar HAM Warga Palestina

Sebanyak 13 aktivis Palestina dan AS menggugat Trump dan penasihatnya.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Trump Dituntut karena Langgar HAM Warga Palestina. Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Foto:
Presiden AS Donald Trump mengumumkan rencana perdamaian Timur Tengah bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Gedung Putih.

Salah satu penggugat juga termasuk aktivis Palestina Ahed Al-Tamimi. Ayahnya Bassim Al-Tamimi dan keluarga besarnya telah dilecehkan, dipukuli dan dipenjara oleh pasukan Israel di desa Nabi Salih karena memprotes kebijakan ilegal Israel. Sementara tanah keluarga mereka disita secara ilegal oleh Israel.

Penggugat lainnya adalah kerabat Abdul Rahman Barghouthi, yang dibunuh pada Desember 2016 oleh tentara Israel ketika ia kembali ke desanya di Aboud, dekat pemukiman Israel Halamish. Media Israel mengklaim Barghouthi menyerang dan melukai seorang tentara Israel. Akan tetapi para saksi mata mengatakan dia terbunuh secara brutal sebagai akibat dari ketegangan lama antara desa tersebut dan para pemukim bersenjata.

McMahon menjelaskan, gugatan tersebut didasarkan pada empat prinsip utama. Ia mengatakan, sejak 1948 para terdakwa telah mendenasionalisasi dan tidak memanusiakan penduduk Palestina, mendiskriminasi mereka dan menyangkal hak-hak hukum mereka. Dia mengatakan individu yang menyumbangkan uang atau dukungan politik untuk sistem ilegal ini adalah kaki tangan.

"Kami menuntut semua orang Amerika yang telah membantu dan mendukung denasionalisasi rakyat Palestina," lanjutnya.

Prinsip kedua, kata McMohan, bahwa orang Amerika memiliki hak memilih memboikot Israel atas praktik apartheid yang melanggar hukum internasional. Prinsip ketiga berupaya menyatakan Netanyahu, yang telah menjadi perdana menteri Israel selama total 16 tahun, penjahat perang berdasarkan kebijakannya di Gaza dan Tepi Barat.

Prinsip keempat, kata McMahon, melibatkan ilegalitas dari 'Kesepakatan Abad Ini' dari pemerintahan Trump yang berupaya memberikan properti pribadi bagi Israel dan tanah yang dimiliki oleh warga Palestina, serta wilayahnya diduduki dalam konflik. "Itu ilegal menurut hukum internasional dan hukum Amerika. Karena orang Amerika terlibat dalam hal ini dengan Israel, itu membuat mereka bertanggung jawab atas tindakan ini," ujar McMohan.

photo
Ahed Tamimi saat digiring polisi Israel menuju pengadilan militer di Betunia, Tepi Barat.

Ia mengakui sulit untuk menantang Israel dalam sistem peradilan Amerika yang pro-Israel. Namun begitu, ia mengklaim pihaknya setidaknya telah berhasil, terutama dalam gugatan yang diajukan pada 2016 yang juga melibatkan keluarga Al-Tamimi, pejabat Amerika, dan individu serta perusahaan yang telah membiyai atau mendukung permukiman ilegal Israel.

McMohan melanjutkan, gugatan itu juga membahas soal ketidakadilan terhadap penduduk Palestina, dan awalnya dibuang oleh Pengadilan Federal. Namun, gugatan itu kemudian dipulihkan oleh Pengadilan Banding Federal AS karena memiliki bobot hukum.

McMahon mengatakan, orang Yahudi Amerika telah mengajukan banyak tuntutan hukum terhadap organisasi dan individu Palestina yang menyatakan terorisme, kekerasan dan kehilangan hak properti. Akan tetapi, waktu di mana pengadilan AS hanya melayani tuntutan hukum pro-Israel telah berakhir.

"Perusahaan hukumku tidak akan tinggal diam. Kami akan membela hak hukum warga Palestina atau Amerika. Siapa pun yang merasa telah ditolak haknya harus menghubungi kantor saya dan saya akan memasukkannya dalam gugatan," tefasnya.

Sementara itu, 13 terdakwa lainnya dalam gugatan tersebut adalah pejabat AIPAC Brian Shankman dan Howard Kohr, pengacara internasional Gustaff Cardelius, Duta Besar AS untuk Israel David Friedman, investor perumahan Daniel Gilbert, mantan Ketua Senat DPR Newt Gingrich, penasihat hukum Trump dan mantan Walikota New York. Rudy Giuliani, penasihat Trump Jason Greenblatt, anggota Dewan Kota New York Donald Hikind, mantan Gubernur Arkansas Michael Huckabee, aktivis Pasukan Pertahanan Israel Susan Levin-Abir, mantan teroris Palestina dan sekarang menjadi pembela pro-Israel Walid Shoebat, dan Ketua Universitas Haifa Dov Weissglas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement