Ahad 01 Mar 2020 21:34 WIB

Trump Dituntut karena Langgar HAM Warga Palestina

Sebanyak 13 aktivis Palestina dan AS menggugat Trump dan penasihatnya.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Trump Dituntut karena Langgar HAM Warga Palestina. Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Foto: AP
Trump Dituntut karena Langgar HAM Warga Palestina. Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan penasihat Timur Tengahnya, Jared Kushner, dituduh melanggar hak sipil dan hak asasi manusia penduduk Palestina. Tuduhan itu disampaikan oleh 13 aktivis Palestina dan Amerika dalam tuntutan hukum federal yang diajukan di Washington, DC pekan lalu.

Dalam gugatan itu juga disebutkan sejumlah pejabat lainnya, di antaranya Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Gubernur New York Andrew Cuomo, Miriam Adelson yang merupakan istri dari pemodal miliarder pemukim Sheldon Adelson. Kemudian, disebut pula Kelompok lobi Israel, yakni Komite Urusan Publik Israel Amerika (AIPAC), dan 13 lainnya.

Sang pengacara, Martin McMahon, mengatakan tindakan itu menargetkan 'Kesepakatan Abad Ini' yang digagas Trump, bersama dengan undang-undang yang diperkenalkan di 28 negara bagian Amerika yang secara ilegal menolak hak orang Amerika memboikot Israel. Tuntutan itu diajukan atas nama 13 penggugat, termasuk warga Palestina yang tinggal di Amerika dan warga yang tinggal di wilayah Palestina yang diduduki.

Gugatan tersebut menyatakan mereka dilucuti dari hak hukum dan hak sipil mereka, tidak hanya oleh Israel, tetapi juga oleh pejabat dan aktivis Amerika  yang diberdayakan oleh media dan sistem politik yang bias. "Saya tahu sistem di negara ini bias terhadap hak-hak Palestina, tetapi saya juga tahu aturan hukum membela hak-hak itu. Dengan kekuatan supremasi hukum, kita akan menang," kata McMahon kepada Arab News, dilansir, Ahad (1/3).

Gugatan McMahon diajukan selama bulan warisan budaya Afrika-Amerika. Bulan ini diperingati untuk mengakui perjuangan hak-hak sipil orang kulit hitam Amerika yang diperbudak dan dipisahkan berdasarkan hukum dan kebijakan ilegal yang melucuti hak-hak tanah mereka, menolak kewarganegaraan mereka dan memperlakukan mereka sebagai warga negara kelas dua. Serupa dengan orang Afrika-Amerika itu, rakyat Palestina baik di dalam dan di luar Israel disebut diperlakukan jahat sebagai akibat dari dukungan finansial dan politik Amerika.

"Kasus Palestina sangat mirip dengan perjuangan hukum oleh orang Afrika-Amerika dan penduduk asli Amerika," kata McMahon.

McMohan mengatakan, pengadilan Nuremberg tahun 1945 menetapkan kejahatan perang adalah ilegal, dan bahwa penghancuran harta benda secara sewenang-wenang, pembunuhan di luar hukum, hukuman kolektif, dan pencurian tanah adalah kejahatan perang yang termasuk dalam payung The Alien Tort Statute. Alasan ini, menurutnya, digunakan untuk membela para korban di Palestina.

photo
Wanita Palestina bersama anaknya di dekat rumahnya yang hancur di selatan Jalur Gaza. Memasuki musim dingin warga Palestina harus berjuang melawan hawa dingin yang akan mecapai puncaknya pada bulan ini.

"Tidak ada undang-undang pembatasan tentang jenis kejahatan ini," ujarnya.

The Alien Tort Statute adalah undang-undang Federal AS, yang diadopsi pada 1789, yang memberikan yurisdiksi pengadilan federal untuk mendengarkan gugatan yang diajukan oleh warga negara non-AS terkait dengan tindakan yang dilakukan dalam pelanggaran hukum internasional. MccMahon juga mengonfirmasi 13 kliennya termasuk warga Amerika dan non-warga negara yang tinggal atau hidup di bawah pendudukan Israel.

Di antara mereka adalah tiga anggota keluarga Dawabsheh, termasuk seorang bayi, yang dibunuh dalam serangan pembakaran Juli 2015 di Hebron oleh pemukim Israel. Beberapa anggota keluarga lainnya terluka parah. Meskipun ketiga pembakar Yahudi Israel itu ditangkap, namun menurut gugatan itu tindakan mereka dimungkinkan oleh pemerintah Israel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement