Selasa 25 Feb 2020 14:46 WIB

Belum Mengqadha Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?

Terhitung 60 hari lagi, umat Islam akan menjalani puasa Ramadhan.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Puasa Ramadhan (ilustrasi)

Dalam hal ini, Ustaz Sarwat mengatakan utang puasa Ramadhan sebaiknya dibayarkan pada waktu dimulai dari tanggal 2 bulan Syawal hingga bertemu lagi bulan Ramadhan. Dengan demikian, umat Muslim sebenarnya memiliki waktu yang cukup 11 bulan lamanya untuk membayar puasa qadhanya.

"Tetapi kalau waktu 11 bulan itu pun juga terlewat, maka tidak berarti utang puasanya menjadi hangus. Utang tetap utang, tidak ada istilah hangus," kata Ustaz Sarwat, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Selasa (25/2).

Ustaz Sarwat lantas menjelaskan hukum bagi orang yang puasanya terlewat, hingga bertemu kembali pada Ramadhan berikutnya. Ia mengatakan, ada dosa yang harus dihapus dengan taubat jika puasa qadha tersebut terlewat karena lalai. Sedangkan jika puasa qadhanya terlewat karena sesuatu yang tidak bisa dihindari, maka hal itu dibolehkan. Misalnya, orang tersebut belum mengganti puasa qadha karena hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui pada tahun tersebut.

"Apalagi jika anaknya lahir berturut-turut setiap dua tahun, bisa saja sampai enam atau tujuh tahun tidak pernah puasa Ramadhan. Semua itu lantas menjadi tumpukan hutang yang harus dibayarkan dengan puasa sekian ratus hari banyaknya. Yang penting semua dicatat jangan sampai lupa," ujarnya.

photo
Jelang Ramadhan/Ilustrasi

Hal demikian juga dinyatakan Yusuf Qardhawi dalam buku berjudul Tirulah Puasa Nabi: Resep Ilahi agar Sehat Ruhani-Jasmani. Apabila Ramadhan sudah datang kembali, sementara dia belum mengqadha puasa Ramadhan sebelumnya, hal itu tidaklah mengapa jika karena alasan tertentu. Menurut pendapat ijma', karena keterlambatan itu memang disebabkan uzur.

Akan tetapi, jika dia mengakhirkannya tanpa ada alasan tertentu dan terlebih karena kelalaian, banyak pendapat dari para sahabat, setiap hari dia harus memberi makan kepada fakir miskin sebagai kifarat dari mengakhirkannya. Pendapat ini diambil Malik, Al-Tsauri, Al-Syafi'i, Ahmad dan lainnya.

Namun, ada pula pendapat lain yang menyebutkan hal itu tidak menuntut apa pun selain qadha. Pendapat ini diambil dari Al-Nakha'i, Abu Hanifah, dan sahabat-sahabatnya. Mereka berpendapat ini karena tidak ada dalil sedikitpun tentang itu yang dapat dinisbahkan kepada Rasulullah SAW. 

Karena itu, masih ada kesempatan bagi yang memiliki utang puasa Ramadhan tahun lalu untuk segera mengqadhanya. Sebab, datangnya Ramadhan tinggal dua purnama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement