REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menilai baik dengan dilibatkannya organisasi masyarakat (ormas) dalam sertifikasi produk halal yang tertera dalam RUU Cipta Kerja. Hal tersebut dinilai akan memudahkan para pelaku usaha kecil untuk memperoleh sertifikat halal.
Sebab, menurutnya saat ini ada banyak usaha kecil yang kesulitan memperoleh sertifikat halal. Sedangkan yang mengeluarkan hal tersebut hanya beberapa lembaga saja. "Kita ambil makna positifnya dulu, karena yang namanya produsen makanan, minuman, dan produk yang terkait badan tubuh kita, itu kan puluhan juta jumlahnya," ujar Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).
Selain itu, ormas Islam dapat diberikan peran sebagai pengawas dalam lembaga sertifikat halal. Agar dalam prosesnya, pengusaha kecil tak kesulitan dalam memperoleh sertifikat halal.
"Produk yang kecil-kecil rumahan itu bisa terayomi, terakomodasi kepentingannya untuk sebuah produk yang halal itu dengan mudah, dengan sederhana," ujar Arsul.
Meski begitu, dilibatkannya ormas Islam dalam sertifikasi halal juga dapat menimbulkan polemik. Sebab, pendapat antara ormas dapat bertentangan dalam menetapkan suatu produk halal.
"Di agama itu perbedaan pendapat itu rahmat, jadi mestinya kalau perbedaan di antara elemen-elemen ulama, ormas itu kita selesaikan dengan duduk bareng," ujar Arsul.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan bila tidak ada perubahan lagi pada RUU Cipta Kerja maka ormas Islam yang berbadan hukum bisa mengeluarkan fatwa halal. Sementara Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan bahwa hal tersebut sebagai upaya percepatan pelaksanaan jaminan produk halal.
Menag juga mengatakan, sekarang UU JPH sudah masuk ke RUU Cipta Kerja jadi tunggu saja pembahasan di DPR RI. Sebelumnya, Sekretaris BPJPH, Muhammad Lutfi Hamid mengatakan, jika tidak ada perubahan lagi dalam RUU Cipta Kerja maka ormas Islam bisa mengeluarkan fatwa halal.
"Sesuai dokumen draft (RUU Cipta Kerja) itu jika tidak ada perubahan berarti ormas Islam yang berbadan hukum dapat mengeluarkan fatwa halal juga," katanya kepada Republika, Senin (17/2) malam.
Pada UU JPH dalam melaksanakan kewenangannya BPJPH hanya bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI. Sedangkan dalam RUU Cipta Kerja aturan barunya adalah ormas Islam yang berbadan hukum juga jadi pihak yang bisa diajak kerja sama oleh BPJPH.
Pada revisi pasal-pasal UU JPH selanjutnya dalam RUU Cipta Kerja, ormas Islam dan MUI akan dilibatkan mengeluarkan fatwa hasil pemeriksaan dan/ atau pengujian kehalalan produk (Pasal 32), dan penetapan fatwa kehalalan produk (Pasal 33). Sementara dalam UU JPH, sidang fatwa halal itu hanya bisa dilakukan MUI.