Senin 10 Feb 2020 22:36 WIB

Menag: Dirjen Bimas Katolik Diisi Setelah Lelang Jabatan

Lelang jabatan akan dilakukan pekan depan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Fakhruddin
Menteri Agama Fachrul Razi (kiri) menyerahkan penghargaan kategori Punggawa Kerukunan kepada Kepala Kantor Kemenag Kapuas Hulu Syahrul (kanan) di acara Rapat Kerja Pimpinan (Rakerpim) Kanwil Kementerian Agama Kalbar di Pontianak, Jumat (7/2/2020).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Menteri Agama Fachrul Razi (kiri) menyerahkan penghargaan kategori Punggawa Kerukunan kepada Kepala Kantor Kemenag Kapuas Hulu Syahrul (kanan) di acara Rapat Kerja Pimpinan (Rakerpim) Kanwil Kementerian Agama Kalbar di Pontianak, Jumat (7/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi menyebut Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Bimas) Katolik akan kembali diisi oleh seseorang yang beragama katolik setelah dilakukan mekanisme lelang jabatan. Ia menyatakan, lelang jabatan akan dilakukan pekan depan.

"Nanti kan ada prosedurnya, itu melalui lelang jabatan. Tidak bisa begitu kosong kita isi, kosong kita isi. lelang jabatan sudah dibentuk timnya, mungkin saya kira minggu depan sudah dilakukan," kata Fachrul di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2).

Dirjen Bimas Katolik sebelumnya, Eusabius Binsasi memasuki usia pensiun pada Juli 2019. Maka agar tidak terjadi kekosongan diangkat pejabat pelaksana tugas (plt) Sekjen Prof Dr Nur Kholis Setiawan sampai ada pejabat yang baru secara definitif.

Fachrul menyebut, saat ini Kementerian tidak bisa menunjuk seseorang langsung untuk jabatan tertentu. "Tidak bisa kan sekarang tidak bisa model kosong isi kosong isi. Tidak bisa gitu. Kita kasih pejabat sementara baru nanti ada lelang jabatan," ujar dia.

Di samping itu, kata dia, belum ada pejabat eselon 1 di Kemenag yang beragama Katolik. Sehingga, lelang jabatan mutlak diperlukan. Ia pun memastikan, Dirjen Bimas Katolik nantinya akan diisi oleh orang yang beragama katolik.

"Yang tidak Katolik tentu nantinya tidak boleh ikut lelang jabatan," ujar Fachrul Razi menambahkan.

Sebelumnya, Wamenag Zainut Tauhid dalam keterangan tertulisnya menjelaskan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII 2019 menyatakan bahwa ketentuan pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas hanya boleh dijabat oleh pejabat yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

"Untuk diketahui pejabat eselon 1 di lingkungan Bimas Katholik itu hanya ada satu, sementara selebihnya adalah eselon 2 dan 3 jadi tidak mungkin pelaksana tugas diambilkan dari lingkungan Ditjen Bimas Katholik," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement