REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Yusnar Yusuf mendukung wacana yang dilontarkan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin untuk membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat nasional. Namun, menurut dia, forum tersebut nantinya harus tetap independen.
“Harus independen, tapi di bawah kendali pemerintah. Artinya pemerintah tidak boleh berpihak ke manapun, tetapi berdasarkan aturan main atau perundang-undangan yang sudah ada,” ujar Kiai Yusnar saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (9/2).
Dia mencontohkan seperti tentang pendirian rumah ibadah. Menurut dia, dalam pendirian tempat ibadah umat beragama di Indonesia selama ini berpegang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.
Namun, menurut dia, SKB tersebut ditolak oleh sebagian pihak dengan alasan bahwa yang menyangkut masalah agama tidak perlu diatur oleh pemerintah. Karena itu, menurut dia, kewenangan masalah kerukunan umat beragama nantinya harus diserahkan kepada tokoh-tokoh umat beragama yang tergabung dalam FKUB tingkat nasional itu.
“Saya mendukung FKUB tingkat nasional itu, cuma nanti ketika tingkat nasional itu dibuat, Wapres tinggal tunjuk orang-orangnya,” ucapnya.
Dia menilai, selama ini penyelesaian kasus konflik antarumat beragama di berbagai daerah selalu tidak tuntas, seperti kasus pembakaran masjid di Tolikara dan pembakaran gereja di Aceh Singkil. Jika tidak diselesaikan secara tuntas, kata dia, maka konflik antarumat beragama di Indonesia bisa menjadi gunung es yang sewaktu-waktu bisa kembali terjadi.
“Kasus-kasus itu kan selalu tidak tuntas, pekerjaan itu kan menggantung, tidak ada endingnya,” ucap
Karena itu, dia berharap FKUB tingkat nasional nantinya tidak hanya merawat kerukunan umat beragama, tapi juga bisa menyelesaikan konflik antar umat beragama secara tuntas. Caranya, dengan mencari pokok persoalannya dan melakukan kajian mendalam.
“Artinya merawat yang sudah baik, kemudian menjaga jangan sampai terjadi konflik. Kedua, kalau konflik sudah ada itu dirajut kembali sampai tuntas, dilihat pokok persoalannya, sellau dipantau dan dikaji terus,” kata ketua umum PP Al-Washliyah ini.
Dia menambahkan, FKUB yang ada di daerah selama ini belum mampu menyelesaikan masalah konflik keagamaan secara tuntas. Karena, menurut dia, kasus-kasus yang ada hanya diserahkan kepada pihak keposian, dan kemudian dianggap tuntas.
“Jadi artinya tidak ada secamam tata kerja yang jelas apa yang harus dilakukan KFUB itu kalau terjadi konflik, apa yang harus dilakukan, apa programnya. Itu secara nasional tidak ada. Makanya mesti terstruktur,” jelasnya.
Pemerintah berencana membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat nasional. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai dipanggil Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Jumat (7/2).
Menurut Tito, Wapres menginstruksikan penguatan kerukunan antarumat beragama. Salah satunya dengan pembentukan FKUB tingkat nasional yang belum ada hingga saat ini.
"Wacana yang dibicarakan (dengan wapres) untuk masalah pembentukan FKUB tingkat nasional, memang ironis, yang harusnya menjadi urusan pemerintah pusat, tapi pusat sendiri tidak ada," ujar Tito di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (7/2).