Sabtu 08 Feb 2020 15:02 WIB

Lulus Ujian CPNS Saat Pakai Jimat, Bagaimana Hukumnya?

Ada peserta tes CPNS yang membawa jimat dan berharap dapat lulus dengan bantuan jimat

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Christiyaningsih
Peserta antre mengikuti pemeriksaan administrasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. Ada peserta tes CPNS yang membawa jimat dan berharap dapat lulus dengan bantuan jimat. Ilustrasi.
Foto: Republika/ Wihdan
Peserta antre mengikuti pemeriksaan administrasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. Ada peserta tes CPNS yang membawa jimat dan berharap dapat lulus dengan bantuan jimat. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) belum lama ini, ada peserta tes yang ketahuan membawa jimat. Jimat-jimat tersebut dibawa oleh para peserta karena dianggap dapat membawa keberuntungan sehingga bisa lulus tes seleksi kemampuan dasar (TKD).

Menurut Komisi Fatwa MUI KH. Hamdan Rasyid, mempercayai keberuntungan dari jimat sama saja dengan musyrik. "Jika seseorang membawa jimat saat ujian karena meyakini bahwa jimat akan menyebabkan dia lulus, maka hukumnya haram bahkan bisa menjadi musyrik," ujar KH. Hamdan Rasyid kepada Republika, Sabtu (8/2).

Baca Juga

Bahkan ketika lulus ujian dan mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut, lanjut KH. Hamdan, gaji yang diterima tergolong haram. Selain itu, mempercayai hal- hal musyrik seperti dukun dan jimat bahkan dapat membatalkan syahadat.

Menurut dia, jika sebelumnya telah terlanjur mempercayai hal-hal mistis seperti jimat maka dianjurkan segera bertaubat. "Silakan belajar, berdoa, dan bertawakal. Jika sudah terlanjur, segera bertaubat dan syahadat kembali. Insya Allah gaji yang diterima halal," jelas KH. Hamdan.

Dia berharap agar umat Islam selalu mendekatkan diri kepada Allah dan mencari bimbingan dengan penuh hikmah agar terhindar dari kemusyrikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement