Rabu 05 Feb 2020 19:49 WIB

Ace Nilai Pemulangan WNI Eks ISIS Tugas BNPT dan Kemenlu

Ace menilai Kemenag baru bertugas ketika WNI eks ISIS sudah di Tanah Air.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Ace Nilai Pemulangan WNI Eks ISIS Tugas BNPT dan Kemenlu. Foto: Ace Hasan Syadzily
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ace Nilai Pemulangan WNI Eks ISIS Tugas BNPT dan Kemenlu. Foto: Ace Hasan Syadzily

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII (Agama) DPR RI Ace Hasan Syadzilly menilai, pemulangan warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS tak seharusnya menjadi wewenang Kementerian Agama. Ace menilai, Kementerian Agama baru bekerja saat WNI tersebut sudah pulang kembali ke Indonesia.

"Kritik saya terhadap Menteri Agama (Menag) adalah ketika Menag menyampaikan itu, itu kan sebetulnya bukan kewenangan Menag," kata Ace saat ditemui di bilangan Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).

Ace menegaskan, yang lebih berwenang terkait pemulangan WNI eks ISIS seharusnya adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Luar Negeri. Maka, kata Ace, menjadi pertanyaan saat Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan wacana tersebut di laman resmi Kementerian Agama.

Wacana pemulangan itu sendiri, kata Ace perlu dikaji secara mendalam. Pasalnya, kata dia, ratusan WNI tersebut memiliki kesadaran penuh saat berangkat ke Suriah untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

Maka, pemerintah harus benar - benar memastikan komitmen sekitar 600-an WNI yang disebut - sebut bakal dipulangkan ke Tanah Air itu. "Tidak mudah bagi pemerintah untuk melepaskan samasekali pemahaman ideologisnya tersebut yang betul-betul anti terhadap pancasila dan NKRI," ujar dia.

Maka itu, Ace menegaskan, pengkajian itu harus dilakukan dari aspek hukum, ideologis, politik, sosial, dan agama. Ideologi kebangsaan eks ISIS itu harus dipastikan kembali saat mereka kembali bermasyarakat di Tanah Air.

"Ketika mereka sudah tiba di Indonesia, nanti Kemenag baru melakukan pembinaan terhadal mereka ini. Jadi, jangan sampe mereka itu menjadi masalah gitu ya bagi bangsa Indonesia. Jadi perlu ada jaminan bahwa mereka betul-betul idak akan menyebarkan virus radikalisme di Indonesia," ucap Politikus Golkar itu.

Rencana pemulangan WNI eks ISIS itu awalnya muncul dari pernyataan Fachrul Razi yang termuat dalam laman resmi Kemenag. Namun, belakangan Fachrul Razi mengatakan rencana itu masih dikaji secara mendalam.

"Rencana pemulangan mereka itu belum diputuskan pemerintah dan masih dikaji secara cermat oleh berbagai instansi terkait, di bawah koordinasi Menkopolhukam. Tentu ada banyak hal yang dipertimbangkan, baik dampak positif maupun negatifnya," kata Menteri Agama, Fachrul Razi,  di Jakarta, Selasa (4/2).

Saat ini, sejumlah WNI mantan ISIS tersebar di beberapa wilayah di Timur Tengah. Fachrul mengatakan pembahasan nasib WNI itu menunggu pembahasan dari berbagai instansi terkait.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement