REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zaitun Rasmin menyatakan perlu keterlibatan ulama dalam memulihkan pemahaman keagamaan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang pernah terlibat ISIS. Pemahaman yang harus diberikan kepada mereka yakni tentang Islam wasathiyyah (Islam moderat).
"Sebaiknya libatkan ulama untuk bisa menjelaskan tentang Islam wasathiyyah," ujar dia kepada wartawan saat di kantor MUI, Menteng, Jakarta, Rabu (5/2).
Menurut Zaitun, mereka memiliki hak untuk pulang sebagai warga negara Indonesia. Namun, dengan catatan, mereka setia dengan dasar negara Indonesia.
"Bagi warga negara Indonesia yang kesulitan pulang tapi setia dengan negara ini, dengan dasar negaranya, maka perlu dibantu. Sangat bagus kalau dilakukan pendekatan-pendekatan yang membuat mereka sadar. Kalau perlu, sebelum pulang (ke masyarakat) sudah ada penyamaan persepsi tentang kenegaraan," ucap dia.
Seorang Muslim yang baik, lanjut Zaitun, adalah yang menghormati konstitusi negaranya. "Di sinilah saya kira perlu keterlibatan ulama, ya sepatutnya ulama (dari) MUI," ungkap dia.
Pemerintah telah mendata bahwa ada sekitar 660 WNI eks-simpatisan ISIS yang identitasnya dikenali dan tersebar di beberapa negara di Timur Tengah. Pemerintah baru akan memutuskan nasib ratusan WNI eks-ISIS yang ingin kembali tersebut pada Mei atau Juni. Pemerintah mempertimbangkan dua alternatif keputusan terhadap ratusan WNI eks-ISIS itu, yaitu memulangkan dan tidak memulangkan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pemerintah harus mencabut paspor ratusan warga negara Indonesia, yang merupakan bekas dan pernah bergabung dengan ISIS, jika kembali ke Indonesia. Hal itu untuk menimbulkan efek jera. Saya sarankan cabut dulu paspornya, biar ada punishment, kalau tidak begitu nanti tidak ada efek jera," katanya.
Menurut Jimly, pencabutan paspor itu merupakan hak pemerintah terhadap warganya yang membangkang dengan ikut berperang membela negara lain. Setelah dicabut hak kewarganegaraannya, eks-ISIS yang ingin kembali menjadi WNI bisa diberikan haknya dengan mengikuti berbagai tes dan pernyataan untuk setia kepada NKRI.
"Kalau dia tidak mau kembali lagi ke Indonesia ya biarkan saja. Tapi kalau mereka ingin pulang, ada problem yang kedua, yaitu harus ada pembinaan," tegasnya.