Senin 03 Feb 2020 16:06 WIB

Diprotes, Status 'Perawan' di Akta Nikah Bangladesh Dihapus

Status 'perawan' di akta nikah Msulim Bangladesh akan diganti dengan 'belum menikah'.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Diprotes, Status 'Perawan' di Akta Nikah Bangladesh Dihapus. Muslimah Bangladesh.
Foto: Wikimedia Commons
Diprotes, Status 'Perawan' di Akta Nikah Bangladesh Dihapus. Muslimah Bangladesh.

REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Persyaratan seorang wanita Muslim yang menunjukkan ia masih berstatus perawan dalam akta nikah di Bangladesh akhirnya akan dihapuskan. Surat nikah yang baru diperkirakan akan keluar dalam enam bulan ke depan. Akta nikah yang baru juga akan dikurangi ukurannya dari A3 menjadi A4.

Sebelumnya pada Agustus 2019, kelompok hak-hak perempuan di Bangladesh merayakan kemenangan penting setelah pengadilan tinggi negara itu memutuskan kata 'perawan' harus dihilangkan dari akta nikah. Di bawah undang-undang perkawinan di negara mayoritas Muslim di Asia Selatan ini, pengantin perempuan diwajibkan menyatakan apakah ia 'kumari/perawan', seorang janda, atau bercerai.

Baca Juga

Namun, pengadilan tinggi Bangladesh kemudian mengeluarkan putusan yang memerintahkan agar pemerintah menghapus istilah 'perawan' dan menggantikannya dengan kata 'belum menikah'. Pada Jumat (31/1) lalu, Kepala Kadhi (penghulu) Ahmed Mohdhar mengatakan kepada The Star di kantornya bahwa penghapusan itu dilakukan karena adanya keluhan dari masyarakat.

Masyarakat memandang pencantuman status 'perawan' tidak penting. Ia mengatakan, masyarakat memandang status itu tidak berharga agar orang lain mengetahui seorang wanita perawan atau tidak.

"Beberapa bagian telah dihapus yang menurut warga tidak diperlukan. Ini sangat pribadi dan tidak tepat kalau orang lain tahu tentang itu. Itu rahasia seseorang. Jika seseorang ingin mengungkapkan dia adalah seorang perawan atau bukan itu bukan urusan orang lain, ini tentang kehidupan pribadi seseorang," kata Mohdhar, dilansir di The Star, Senin (3/2).

Ia melanjutkan, pertanyaan mengenai status demikian hanya ditujukan kepada wanita dan bukan pria. Karena itu, hal demikian dipandang diskriminasi karena hanya didasarkan pada sisi wanita. Sedangkan calon suami tidak ditanya apakah ia masih perjaka atau tidak.

Putusan ini disambut gembira oleh sebagian besar warga. Salah satunya, Ismail Zema, yang sudah menikah dan memiliki surat nikah. Ia mengatakan, pengajuan pertanyaan seperti itu tidak berguna. Menurutnya, 95 persen orang di dunia yang menikah sudah pernah melakukan hal terlarang.

"Jika dia masih perawan, maka hanya pasangan yang harus memiliki pengetahuan tentang itu dan bukan orang lain. Sertifikat itu hanya kertas tetapi bukti hanya di antara pasangan itu," kata Zema.

Selain Zema, wanita lainnya Warda Noor dan Maridhia Mwinyi juga mengatakan serupa bahwa status perawan seseorang bukan urusan orang lain. Menurutnya, pertanyaan apakah seorang wanita masih perawan atau tidak sama saja dengan menghina orang tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement