REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kunjungan teman-teman ke rumah menjadi salah satu cara untuk menjalin silaturahim. Namun, bagaimana jika sudah berkeluarga, apakah seorang istri boleh menjamu tamu suaminya yang datang ke rumah?
Menurut Syekh Yusuf al-Qaradhawi, dalam "Tuntas Memahami Halal da Haram", perempuan boleh saja menjamu kerabat suaminya yang datang ke rumah, asalkan hal itu dilakukan sesuai dengan syariat dan etika Islam dalam hal berpakaian, berdandan, berbicara, berjalan, dan sebagainya.
Sebab, menjadi hal yang wajar ketika bertamu, seseorang ingin mengatahui anggota keluarganya, termasuk istri tuan rumah. Begitupun sebaliknya. Ketika ada tamu, tidak salahnya seorang istri menjamu tamu suaminya selama terhindar dari fitnah kedua belah pihak.
Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan bahwa Sahl ib Sa’d al-Anshari bercerita, “Sewaktu menjadi pengantin, Abu Sa’d al-Sa’idi mengundang Nabi SAW dan para sahabat. Sementara tidak ada yang membuatkan makanan dan menghidangkannya kepada mereka kecuali istrinya sendiri.
Kemudian, istrinya itu menumbuk kurma dalam dalam suatu wadah yang terbuat dari batu pada malam hari. Setelah itu Rasulullah SAW selesai makan, dia sendiri yang berkemas, menyiapkan air minum, dan membawakannya kepada Nabi SAW.”
Dalam hadis ini, sebagaimana yang dikemukakan Syekh Ibnu Hajar al-Asqalani, menunjukkan kebolehan seorang istri menjamu suaminya bersama orang yang diundangnya dan tidak perlu diragukan lagi.
Hal serupa juga berlaku sebaliknya, suami boleh saja menjamu tamu-tamu istrinya yang datang ke rumah. Namun, jika hal itu dilakukan sang istri tanpa menutup auratnya, maka yang terjadi akan seperti yang sering dilihat saat ini. Mereka tampil di hadapan para lelaki yang datang ke rumahnya dan membuahkan perbuatan yang haram dilakukan.