Rabu 22 Jan 2020 23:20 WIB

Asosiasi UMKM Sambut Penghapusan Kewajiban Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal kembali bersifat pilihan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ani Nursalikah
Asosiasi UMKM Sambut Penghapusan Kewajiban Sertifikasi Halal. Petugas LP POM MUI Jawa Barat sedang melakukan survei dan wawancara pada praktisi UMKM di Depok untuk pengurusan sertifikasi halal MUI.
Foto: dok. Istimewa
Asosiasi UMKM Sambut Penghapusan Kewajiban Sertifikasi Halal. Petugas LP POM MUI Jawa Barat sedang melakukan survei dan wawancara pada praktisi UMKM di Depok untuk pengurusan sertifikasi halal MUI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (Akumindo) menyambut baik penghapusan kewajiban sertifikasi halal. Dengan begitu sertifikasi halal kembali bersifat opsional.

"Itu sejalan dengan permintaan Akumindo, sertifikasi halal adalah opsi atau pilihan saja. Jadi tidak perlu diwajibkan seperti di negara-negara ASEAN lainnya," ujar Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun kepada Republika.co.id, Rabu (22/1).

Baca Juga

Ia sangat mendukung penghapusan kebijakan itu. Menurutnya, kewajiban sertifikasi produk halal pun tidak mendesak dimasukkan ke dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Pemberdayaan UMKM.

Menurutnya, ada beberapa hal yang lebih penting dimasukkan ke Omnibus Law UU tersebut. Di antaranya, kebijakan produk lokal UMKM Indonesia dibeli oleh pemerintah melalui perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa.

"Kedua, pelatihan dan pembinaan yang dilakukan oleh tenaga-tenaga profesional. Ini sesuai kebutuhan kekinian dan akan datang," kata Ikhsan.

Ketiga, pemberian modal kerja tidak melalui bank. Keempat, perlu dimasukkan soal revitalisasi fungsi dan kepercayaan kepada koperasi.

Sebelumnya, beredar draf Omnibus Law yang menyebutkan penghapusan sertifikasi halal. Hanya pemerintah membantah keabsahan draf itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement