Senin 20 Jan 2020 19:34 WIB

Baznas Sebut BUMN Punya Potensi Zakat Rp 6 Triliun

Perlu regulasi untuk mendorong perolehan zakat yang signifikan.

Rep: umar mukhtar/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Berzakat
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Berzakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Zainulbahar Noor menyebut perusahaan-perusahaan plat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebetulnya punya potensi yang besar untuk dihimpun zakatnya. Nilainya kata dia bahkan sampai triliunan.

Zainulbahar mengatakan potensi zakat dari BUMN yakni Rp 6,71 triliun. Nilai potensi ini dihitung berdasarkan keuntungan perusahaan. "Potensi zakat BUMN ini Rp 6,71 triliun," kata dia dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Strategi Perjuangan Umat Islam Indonesia dalam Bidang Filantropi, di kantor MUI, Jakarta, Senin (20/1).

Baca Juga

Sayangnya, lanjut Zainulbahar, selama ini Baznas belum pernah menerima zakat sebesar itu dari BUMN. Sehingga menurut dia perlu regulasi pemerintah yang mendorong dan mengatur penghimpunan zakat secara signifikan.

"Rp 6 triliun itu belum pernah ada, itulah (mengapa) diperlukan ketentuan dari pemerintah," ucap dia.

Selain mendorong penghimpunan zakat dari BUMN, Baznas juga mendukung peningkatan literasi sejak dini. Menurut Zainulbahar, untuk meningkatkan literasi tentang zakat termasuk infak sedekah dan wakaf (ziswaf), Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu dilibatkan untuk memikirkan kurikulum ziswaf.

"Memang berlebihan, tapi kalau masuk (di kurikulum) dan menjadi kebiasaan, seperti di Turki yang wakafnya luar biasa karena literasinya sudah lama sekali. Dan kita harus memulai itu dan menurut saya ini juga harus menjadi keputusan di Kongres Umat Islam VII 2020 nanti," tutur dia.

Zainulbahar dalam kesempatan itu juga menyampaikan, Kongres Umat Islam VII 2020 perlu mendorong amandemen terhadap Undang-undang 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menurut dia, amandemen ini akan bisa mengoptimalkan potensi zakat yang nilainya lebih dari Rp 300 triliun.

"Perlu ada amandemen UU Zakat, dan Peraturan Presiden agar tidak saja zakat ini dikenakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar di pusat tapi juga menginstruksikan ke (ASN di) kabupaten/kota secara pasti. Tapi dana itu tersentralisasi di Baznas, yang dibuat dengan amandemen (UU Zakat)," ucap dia.

Zainulbahar menjelaskan, berdasarkan studi Pusat Kajian Strategis Baznas (Puskas), diketahui bahwa total potensi zakat sekarang sebesar Rp 335,169 triliun. Dari total itu, sebesar Rp 100 triliun merupakan potensi zakat saham perusahaan di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement