Kamis 09 Jan 2020 04:05 WIB

UMK Beromzet Maksimal Rp 1 M Gratis Urus Sertifikasi Halal

Pemerintah akan mempermudah proses mengurus sertifikasi halal.

UMK Beromzet Maksimal Rp 1 M Gratis Urus Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
UMK Beromzet Maksimal Rp 1 M Gratis Urus Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemberian fasilitas gratis dalam mengurus sertifikasi produk halal khusus diberikan bagi usaha mikro kecil (UMK) sektor makanan dan minuman yang menghasilkan omzet maksimal Rp 1 miliar per tahun.

"Mekanismenya besok akan dilaporkan ke wapres," kata Airlangga Hartarto di kantornya, Rabu (8/1).

Baca Juga

Menurut dia, biaya mengurus sertifikasi halal diberikan untuk semua pengurusan mulai dari registrasi hingga pemberian sertifikat halal. Airlangga tidak menyebutkan target jumlah pelaku usaha yang akan diberikan fasilitas itu, namun diberikan bagi seluruh pelaku UMK.

Sedangkan terkait anggaran, akan dibahas lebih lanjut dalam rapat yang rencananya akan dilaksanakan bersama dengan Wapres Ma'ruf Amin, Kamis (9/1). Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah akan mempermudah proses mulai registrasi hingga sertifikat halal berada di tangan pelaku usaha.

Meski begitu, Sri Mulyani belum memberikan perincian anggaran yang akan dikeluarkan untuk memberikan subsidi biaya nol dalam mengurus sertifikasi produk halal itu. Ia menyebut estimasi anggaran untuk nol biaya itu akan dikalkukasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Namun pelaksanaan untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil itu seperti apa, itu nanti dibahas," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement