REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat memastikan bahwa kawin kontrak merupakan suatu hal yang diharamkan, sehingga pelakunya tetap dihukum zina ketika berhubungan.
"Kita semua ulama sepakat ini haram, tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina," ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukrie Aji, saat ekspose mengenai kawin kontrak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin malam (24/12).
Menurutnya, fatwa mengenai kawin kontrak sudah dikeluarkan Dewan Pimpinan MUI sejak 25 Oktober 1997 silam. Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa nikah kontrak atau mut'ah hukumnya haram.
Dia mengapresiasi Polres Bogor dan Forkopimda Kabupaten Bogor yang mampu membongkar praktik kawin kontrak, karena belakangan fenomena tersebut kembali menjadi buah bibir masyarakat Kawasan Puncak Kabupaten Bogor.
"Para ulama mengapresiasi tindakan cepat Polres Bogor dan forkopimda semuanya kompak. Nikah bukan hanya seminggu, melainkan muabbad (selamanya) atau tidak tidak temporer," kata pria yang juga merupakan akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu.
Sebelumnya, tim gabungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor menetapkan empat tersangka pelaku perdagangan orang berkedok kawin kontrak di Puncak Kabupaten Bogor. Kapolres Bogor AKBP M Joni menjelaskan Forkopimda sepakat untuk mengusut jaringan perdagangan orang dan prostitusi dengan modus kawin kontrak yang tengah viral akhir-akhir ini.
"Kita tindak lanjuti dengan pengungkapan di dua TKP, yang satu tersangka perempuan dan laki-laki, yang satu mobil lagi satu laki-laki dan perempuan," kata Joni saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bogor, Senin (23/12).
Joni mengungkapkan, empat orang pelaku berhasil diciduk di sebuah villa yang berbeda di Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua. Selain membekuk pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan enam korban wanita yang akan dijual dengan modus kawin kontrak atau PSK dan seorang wisatawan asing asal Timur Tengah.
Apapun pelaku yang berhasil diciduk yakni berinisial ON, IM, BS dan K. Dia menjelaskan, pelaku biasanya adalah mantan Ttenaga kerja Indonesia (TKI) yang fasih berbahasa Arab. Sehingga, cara transaksi dengan wisatawan asal Timur Tengah juga menggunakan bahasa Arab.
"Jika tamu menang orang Arab asli maka dia (pelaku) baru memberikan informasi yang sebenarnya (tentang kawin kontrak)," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Joni menjelaskan, pelaku menjajakan korban dengan harga Rp 10 juta selama lima hari. Namun, tamu asal Timur Tengah tersebut menawar dengan harga Rp 7 juta.
Dia menjelaskan, pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2016. Joni mengatakan, pelaku mendekati tamu dengan cara sebagai sopir termasuk menawarkan PSK. "Yang bersangkutan ini juga berperan menjadi walinya saat kawin kontrak," jelasnya.
Joni mengatakan, pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Keempatnya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.