Selasa 17 Dec 2019 13:58 WIB

Membunuh Kobra yang Masuk Rumah Menurut Fikih Islam

Membunuh ular kobra diperbolehkan dengan catatan.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Warga Perumahan Tata Lestari, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, menunjukkan ular kobra yang berhasil ditangkap, Senin (16/12). Selama sepekan terakhir, warga di wilayah itu berhasil menangkap 15 ekor ular kobra.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Warga Perumahan Tata Lestari, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, menunjukkan ular kobra yang berhasil ditangkap, Senin (16/12). Selama sepekan terakhir, warga di wilayah itu berhasil menangkap 15 ekor ular kobra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa hari terakhir warga dihebohkan dengan penemuan ular berbisa di rumah dan pekarangan warga. Penemuan ular itu terjadi di beberapa rumah warga di ibu kota Jakarta dan beberapa kota lainnya.

 Pengamat menilai fenomena penemuan ular di perumahan warga itu disebabkan habitatnya yang terganggu karena masifnya pembangunan. Selain dari itu, fenomena penemuan ular juga dikaitkan dengan siklus kawin ular. 

Baca Juga

Terlepas dari itu semua, Islam ternyata telah memberikan tuntutan bagaimana seorang Mmuslim bila mendapati ular dalam rumahnya. Kendati terdapat beberapa pendapat tentang apakah diperbolehkan membunuh ular yang masuk dalam rumah.   

Ada ulama yang berendapat melarang membunuh ular langsung yang masuk ke rumah tanpa adanya peringatan sebanyak tiga kali sebagaimana umumnya dipahami untuk mengusir ular. Ini berdasarkan keterangan hadis Nabi seperti dalam hadis riwayat Abu Dawud: 

"Sesungguhnya ular hitam itu dari jin, barangsiapa melihatnya dalam rumah hendaklah dia memintanya keluar tiga kali, dan jika tetap berada di rumah maka hendaklah membunuhnya karena itu adalah setan." 

Kendari demikian hadis yang melalui jalur Musaddad bin Mursihad hingga ke Sa'ad bin Malik ini statusnya hadis dhaif. Ini karena ada sanad yang terputus setelah Muhammad bin Abi Yahya dan Sam'an. 

Selain itu dalam beberapa hadis juga diterangkan bahwa Jin kerap merubah wujud menjadi ular seperti keterangan hadis di atas dan sebagaimana hadis Abu Dawud dimana dikisahkan tentang seorang perempuan yang keluar rumah dan menjelaskan alasannya keluar rumah kepada suaminya karena ada ular dalam rumahnya. Suaminya itu kemudian mengambil senjata dan membunuh ular tersebut, kendati demikian ia keluar rumah dalam sempoyongan.

Singkat keterangan hadis itu, Rasulullah menjelaskan ada segolongan jin telah masuk Islam di kota Madinah, bila mendapatinya maka berilah peringatan tiga kali, jika setelah itu ingin membunuhnya maka bunuhlah. Hadis ini melalui jalur Yazid bin Khalid hingga Sa'ad bin Malik.  

Begitupula dalam hadis riwayat Muslim dijelaskan Rasullulah besabda di Madinah terdapat sekelompok jin yang masuk Islam. Maka siapa yang melihat dari sekelompok jin, berilah tinggal selama tiga hari, jika sudah tiga hari masih tampak, maka bunuhlah karena dia adalah setan." Hadis ini melalui jalur Zubair bin Harb hingga Sa'ad bin Malik dan statusnya sahih menurut ijma ulama.  

Ada juga ulama yang berpendapat bahwa boleh membunuh ular yang berada di dalam rumah setelah berupaya mengusirnya tiga kali kecuali  ular yang berada di kota Madinah. Maksudnya ular yang didapati berada di rumah di Madinah cukup diusir saja. 

Ada juga pendapat yang membolehkan membunuh ular yakni ular yang mempunyai garis putih pada bagian punggungnya dan mempunyai ekor dan ular yang ekornya pendek. Karena ular jenis tersebut dapat merabunkan pandangan dan menyebabkan keguguran janin. 

Ini seperti keterangan dalam hadis Bukhari dengan jalur Abdullah bin Muhammad hingga Basyir bin Abdul Munzir. Hadis ini sahih menurut ijma ulama. Meski dalam keterangan selanjutnya dalam hadis itu Abu Lubabah menjelaskan pada Abdullah ketika hendak mencari ular untuk membunuhnya, bahwa Rasulullah melarang membunuh ular-ular yang tinggal di rumah yaitu yang disebut al-awamir atau ular jinak yang tidak membahayakan manusia.

Dari keterangan di atas bisa dipahami bahwa hukum membunuh ular yang membahayakan manusia boleh dilakukan dengan memberi peringatan pengusiran sebanyak tiga kali.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement