Ahad 15 Dec 2019 10:03 WIB

Tak Perlu Hapus Materi Khilafah dan Jihad

Banyak suara setuju materi khilafah dan jihad diajarkan dalam konteks sejarah Islam.

Khilafah dan jihad. (ilustrasi)

Cendikiawan Muslim Prof Amin Abdullah mengaku tidak mempersoalkan jika materi khilafah dan jihad dipindahkan dari mata pelajaran fikih ke SKI. Sudah benar itu. Karena, kalau fikih itu kan pikiran orang terlalu hukum. "Kalau sudah hukum, itu kana gak rigid, tidak fleksibel dan cen derung keras juga," ujar akademisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu, Rabu (11/12) lalu.

Sebagai gambaran, istilah khilafah memang tepat diberikan kepada empat pemimpin pascawafatnya Rasul SAW. Yakni, mereka yang digelari khulafaur rasyidin. Namun, lanjut Amin, memasuki masa Dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiyah, tak lagi disebut sebagai khilafah. "Namun, kemudian era Utsmaniyyah disebut lagi khilafah. Lalu, dibredel oleh Kemal Ataturk," kata dia.

Pada saat ini, situasi global memasuki era negara-bangsa (nation state). Indonesia merupakan salah satu negara yang lahir dari perjuangan masyarakatnya, termasuk elemen umat Islam. Menurut dia, hal-hal seperti inilah yang harus di jelaskan kepada seluruh murid.

Dengan begitu, mereka tak akan menganggap sistem khilafah harus tegak di Tanah Air. "Dan sekarang, tidak ada lagi kan yang disebut khilafah di dunia ini. Sampai di Saudi pun mamlaka atau kerajaan. Artinya, memang macam- macam (sistem pemerintahan). Iran sendiri al-jumhuriyah atau republik," ujar dia.

Lebih sensitif

Pemerintah diminta untuk lebih sensitif lagi dalam mewacanakan sesuatu. Sebagai contoh, pada awal bulan lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengimbau aparatur sipil negara (ASN) agar tak mengenakan cadar atau celana cingkrang saat sedang bertugas. Belum lagi soal regulasi yang mengatur majelis taklim. Semua itu digulirkan dengan dalih memberantas paham-paham radikal.

Ziyad mengatakan, bila pemerintah tidak berhati-hati dalam mengeluarkan (rencana) kebijakan, justru berpotensi memunculkan ekstremis-ekstremis baru. Oleh karena itu, lebih baik pemerintah mengajak terlebih dahulu seluruh elemen kekuatan masyarakat sipil, termasuk ormas agama untuk duduk bersama. Kebijakan idealnya tercipta tak hanya melalui mekanisme up to bottom, tetapi bisa pula titik temu antara updan bottom.

Dengan isu-isu itu justru akhirnya ada pihak-pihak yang tersudutkan. Pihak yang tersudutkan inilah yang justru (melakukan) perlawanan makin kencang. Lantas, ada orang luar yang ingin memainkan isu ini karena itu harus arif dan bijak,ujar dia.

Sebagai catatan, pada 2017 lalu Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Kemenag memaparkan laporan tahunan terkait pendidikan agama dan keagamaan tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil riset itu, madrasah ternyata diketahui lebih moderat dibandingkan dengan lembaga-lembaga pendidikan lain (sekolah umum). Artinya, sejak awal murid-murid madrasah telah diajarkan tentang moderasi dalam beragama. Maka itu, tak perlu ketakutan yang berlebihan. (ed:hasanul rizqa)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement