Rabu 18 Dec 2019 20:16 WIB

Zainut Jelaskan Khilafah, Cadar Hingga Celana Cingkrang

Kemenag belum lama ini menggulirkan isu yang cukup menarik perhatian masyarakat.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Zainut Jelaskan Khilafah, Cadar Hingga Celana Cingkrang. Muslimah bercadar (ilustrasi).
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Zainut Jelaskan Khilafah, Cadar Hingga Celana Cingkrang. Muslimah bercadar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) belum lama ini mendapatkan isu yang cukup banyak. Isu tersebut menarik perhatian umat Islam di Indonesia. Menurut Zainut, penting bagi dirinya menjelaskan masalah yang terjadi belakangan ini.

"Masalah radikalisme berkaitan dengan Kemenag, karena memang bertubi-tubu dari isu radikalisme ada celana cingkrang, cadar, masuk lagi majelis taklim, pendidikan yang menghilangkan mata pelajaran khilafah dan jihad, saya ingin memberikan penjelasan," kata Zainut saat menjadi pembicara dalam kegiatan silaturahim nasional forum Ukhuwah Islamiyah 2019 bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) islam di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Rabu (18/12).

Baca Juga

Salah satu peserta yang hadir meminta tanggapan dari Zainut terkait dengan penggunaan cadar, dan celana cingkrang. Zainut menjelaskan, masalah radikalisme seolah-olah ditujukan kepada umat Islam, padahal ini tidak demikian. Terdapat batasan pemahaman radikalisme yang harus disepakati bersama, dan Kemenag memberikan batasan terkait radikalisme.

Dia mengatakan radikal adalah saat sebuah paham tidak menganggap adanya nilai-nilai  kemanusiaan. Contoh, seseorang melakukan kerusakan, bom bunuh diri, dan lainnya.

Kedua, suatu perbuatan dianggap radikal jika mengingkari kesepakatan nasional. Zainut mencontohkan jika menolak mematuhi ideologi Pancasila. Pengertian radikal ketiga apabila sebuah paham merasa paling benar, sementara kelompok yang lainnya tidak benar.

"Yang lain salah, masuk neraka semua, dalam batasan seperti ini masuk ke dalam paham radikal," kata dia.

Perihal celana cingkrang dan cadar, Zainut mengungkapkan, ini merupakan keinginan Menteri Agama Fachrul Razi. Aturan ini disebutkan hanya untuk penertiban pegawai negeri sipil (PNS) saja. Aturan tersebut terdapat dalam kepegawaian.

"Kalau ada orang dengan keyakinannya menggunakan itu tidak masalah tidak ada larangan, tapi tetap ada rambu-rambu yang disepakati. Radikal ada batasan, sementara celana cingkrang dan cadar konteks lain," ucapnya.

Di sisi lain, Zainut turut menjelaskan Kemenag dianggap seolah-olah ingin menghapuskan materi khilafah dan jihad. "Tidak benar ingin menghapuskan masalah kilafah dan jihad, yang benar memindahkan dari fikih ke sejarah," kata Zainut.

Dalam kesempatan ini hadir puluhan pengurus ormas Islam dan pemuda Islam. Setelah pemaparan dari para pembicara dalam forum ini, para peserta dari berbagai ormas menyampaikan pandangannya terkait kehidupan umat Islam saat ini, baik dari dalam maupun luar negeri. Forum Ukhuwah Islamiyah mengangkat tema Refleksi Perjalanan Penguatan Ukhuwah Islamiyah di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement