Kamis 12 Dec 2019 07:42 WIB

Wasekjen MUI Apresiasi RUU Perlindungan Guru Ngaji

Wasekjen MUI harap pembahasan poin atau pasal RUU ini melibatkan ormas Islam.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ratna Puspita
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Zaitun Rasmin
Foto: ROL
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Zaitun Rasmin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Zaitun Rasmin mengapresiasi masuknya Rancangan Undang Undang (RUU) perlindungan tokoh agama dan simbol agama. Menurutnya, regulasi perlindungan itu sangat diperlukan.

KH Zaitun mengatakan, regulasi itu memang sangat diperlukan karena saat pemuka agama memberi pencerahan terhadap umat masih ada saja yang beranggapan berbeda. "Karena kadang-kadang orang salah paham, tokoh-tokoh agama menyampaikan justru menyampaikan kebenaran, tapi ada orang-orang yang tidak suka," kata KH Zaitun melalui siaran pers yang diterima Republika, Rabu (11/12) malam.

Baca Juga

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Wahdah Islamiyah ini juga menegaskan, ada atau tidaknya RUU perlindungan tokoh agama, para ulama akan tetap selalu menyiarkan ajaran agama. Sebab ulama sudah siap apapun risiko dakwahnya.

"Karena itu harus ada perlindungan dan kalau bisa di undang-undangkan silahkan itu bagus, tapi kalau tidak (ada UU perlindungan untuk ulama) ulama sudah siap kok apapun risikonya," ujarnya.

Mengenai apakah RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2020 ini akan membuat para tokoh pemuka agama terkekang, KH Zaitun berharap DPR dan pemerintah dalam membahas poin-poin atau pasal-pasal RUU ini melibatkan ormas Islam. Serta melibatkan tokoh-tokoh untuk mendapatkan masukan. 

"Kita berharap DPR dan pemerintah dapat membuat UU yang terbaik melindungi tokoh ulama, tokoh agama, tokoh politik selama mereka berjuang untuk kemaslahatan bangsa," ujarnya.

Diketahui, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) pada pekan lalu telah menetapkan beberapa RUU masuk ke dalam prolegnas prioritas dan akan dituntaskan pada tahun 2020. Dari lima puluh RUU salah satunya RUU tentang perlindungan tokoh agama dan simbol agama atau RUU tentang perlindungan kiai dan guru ngaji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement