REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Lisda Hendrajoni mengaku pihaknya belum membahas secara khusus soal penarikan konten khilafah dan jihad yang ada dalam mata pelajaran. Namun menurutya, seluruh ajaran Islam pasti sangat bagus untuk kehidupan dan tidak ada yang melenceng. Oleh karena itu Komisi VIII DPR RI pasti akan meminta klarifikasi kepada Kementerian Agama (Kemenag) yang membuat kebijakan tersebut.
"Karena kita ingin yang terbaik untuk bangsa. Tapi bagi saya ajaran Islam pasti bagus semua, tidak mungkin ajaran Islam itu ada yang melenceng, kalau melenceng itu perlu dipertanyakan. Nanti ini akan ada pembicaraan lebih lanjut," ujar Politikus Partai Nasdem, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/12).
Untuk diketahui, seluruh materi ujian di madrasah yang mengandung konten khilafah dan perang atau jihad telah diperintahkan untuk ditarik dan diganti. Hal ini sesuai ketentuan regulasi penilaian yang diatur pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3751, Nomor 5162 dan Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA, MTs, dan MI.
Selain akan mempertanyakan kebijakan penarikan konten khilafah dan jihad, kata Lisda, Komisi VIII DPR RI juga akan meminta klarifikasi terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 terkait majelis taklim. Dalam PMA itu, majelis taklim diharuskan mendaftarkan diri, baik pengurus, ustaz, jemaah, bahkan tempat dan materi yang diajarkan majelis taklim tersebut. Menurutnya aturan tersebut bukan kewajiban, meski pada pasal 6 ayat 1 PMA 29/2019 tertulis bahwa majelis hakim harus terdaftar.
"Kemarin sempat saya tanyakan kenapa sih mikirin seperti itu. Karena selama ini majlis taklim berjalan dengan baik tidak ada masalah, lebih baik kita ngurusin yang lain. Tapi tetap nanti kita akan tanyakan dalam RDP terdekat," terang Lisda.