Rabu 04 Dec 2019 20:32 WIB

Rakornas Dakwah MUI Sepakati 5 Poin, Intinya Penguatan Dai

Rakornas Komisi Dakwah MUI ingin perkuat standar dan kompetensi dai.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Presiden yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Presiden yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rapat Koordinasi Dakwah Nasional Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI menyepakati lima hasil kesepakatan.   

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, mengatakan  lima kesepakatan yang dihasilkan dari rapat yang digelar di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12) hingga Rabu (4/12) itu yaitu pertama, yaitu pemantapan dai-dai yang bersertifikat untuk menyatukan persepsi dan langkah-langkah dakwah yang lebih efektif dan punya pengaruh besar. 

Baca Juga

Dia menjelaskan, dalam proses standardisasi dai yang telah dilakukan, ada 69 peserta pada angkatan pertama. Sedangkan pada angkatan kedua berjumlah 96 peserta.  

Cholil mengatakan, tidak semua peserta lulus dalam standardisasi itu. Dari semua angkatan, yang lulus sekitar 130 orang. Artinya, mereka yang sudah lulus ini adalah dai yang terstandar oleh MUI. Sebagian besar dai sudah ada di dalam aplikasi MUI sehingga masyarakat dapat mengundangnya melalui aplikasi itu.

"Bisa langsung buka di aplikasi dan di situ ada fitur dai, bisa mengundang dan bisa menelpon karena kita cantumkan nomor teleponnya," tutur dia kepada Republika.co.id, Rabu (4/12). 

Kesepakatan kedua, yaitu bersinergi dalam dakwah antara MUI Pusat, MUI di daerah, pemangku kepentingan atau ormas yang tergabung di MUI, dan lembaga terkait. 

Ketiga, disepakati tentang perlunya melakukan pertemuan secara rutin untuk meningkatkan silaturahim dan meningkatkan kualtias serta kompetensi dai. 

Keempat, kita sepakat saling menjaga ukhwah islamiyah dalam membangun kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara. Kelima, rapat koordinasi sepakat berkomitmen menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila UU Dasar 1945, yang dijiwai nilai-nilai agama Islam. 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement