Jumat 29 Nov 2019 19:31 WIB

Majelis Taklim di Padang Soal PMA: Ibadah tak Perlu Izin

Majelis taklim di Padang berjalan secara swadaya.

Rep: Febryan A/ Red: Nashih Nashrullah
Pengajian Majelis Taklim (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengajian Majelis Taklim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG— Keberadaan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Majelis Taklim menuai pro dan kontra.      

Tokoh masyarakat Siteba, Kota Padang yang juga anggota Majelis Taklim Masjid Al Qadar, Siteba Hajjah Rosdiana, menilai kegiatan majelis taklim tidak perlu harus dilaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA). 

Baca Juga

Rosdiana merasakan dan melihat selama ini kegiatan majelis taklim hanya sebatas kegiatan ibadah dengan menimba ilmu keislaman di forum yang mendatangkan ustaz atau ustazah. 

"Kan majelis taklim itu ibadah. Ibu rasa itu tidak perlu ada izin. Untuk apa. Toh kita tidak fokus ke organisasi," kata Rosdiana kepada Republika.co.id di kediamannya di, Jumat (29/11). 

Rosdiana mengatakan selama ini di Masjid Al Qadar, Siteba, Padang, majelis taklim diadakan dua kali dalam sebulan. Yakni pada Jumat kedua dan ketiga setelah shalat Ashar. 

Rata-rata jamaah yang hadir di majelis taklim di Masjid Al Qadar, kata Rosdiana, 10 sampai 15 orang. Jamaah majelis taklim ini rata-rata merupakan kalangan ibu-ibu di lingkungan Siteba Padang.

Menurut Rosdiana, majelis taklim tak perlu didaftarkan secara resmi ke KUA karena forum mereka tidak ada status keanggotaan tetap. Yang hadir, kata dia, datang karena kesadaran sendiri, tanpa ada paksaan. Karena untuk ikut majelis taklim tidak dapat dipaksakan karena menyangkut urusan akidah dan kesanggupan masing-masing untuk menimba ilmu agama.

Rosdiana juga merasa tidak perlu sampai harus ada pelaporan pendanaan majelis taklim. Karena selama ini majelis taklim yang diadakan di Masjid Al Qadar tidak memerlukan biaya besar. 

Hanya dengan mengeluarkan infak untuk ustaz atau ustazah yang diundang. Dana itu pun berasal dari infak para jamaah sesanggupnya.  "Saya rasa tidak perlu harus pakai izin, melaporkan keanggotaan sampai melaporkan sumber dana. Karena sumber dana kami ya dari infak jamaah," ucap Rosdiana.

Seperti diketahui, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama mengeluarkan PMA Majelis Taklim pada Rabu (13/11) lalu. Pemerintah sudah menyiapkan regulasi majelis taklim ini sejak era Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Menteri Agama RI Fachrul Razi mengatakan diterbitkannya PMA  tentang majelis taklim supaya pemerintah lebih mudah menyalurkan bantuan. Selama ini belum ada payung hukum yang mengantur tentang majelis taklim di Indonesia.

"Peraturan majelis taklim dibuat supaya kita mudah ngasih bantuan ke mereka. Kalau enggak ada dasar hukumnya kita tidak bisa ngasih bantuan," kata Fachrul usai menghadiri acara Dies Natalis ke 53 Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang di Kota Padang, Jumat (29/11). 

Fachrul membantah pemerintah menerbitkan PMA tentang majelis taklim untuk membatasi ruang majelis ilmu agama. Menurut Fachrul, majelis taklim adalah kegiatan positif yang membuat umat Islam terutama kaum ibu-ibu menambah ilmu pengetahuan keagamaan. PMA ini sangat positif agar majelis taklim dapat tertata dengan baik. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement