REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa toleransi dan moderasi beragama ada dalam setiap pelayanan publik. Khususnya, layanan publik yang dilaksanakan kementerian yang dipimpinnya.
"Setiap pelayanan publik pasti akan kami masukkan misi kami, yaitu satu toleransi dan kedua moderasi beragama," katanya di Jakarta, Rabu (27/11).
Hal tersebut disampaikannya usai Seminar Propartif dan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tahun 2019 yang digelar Ombudsman RI di Hotel JS Luwansa, Jakarta.
Fachrul kembali menegaskan bahwa moderasi yang dimaksudkan bukan pada agamanya, melainkan pada pergaulan sesama yang dinamakan moderasi beragama.
"Bukan moderasi agama karena agama sudah moderat, enggak perlu dimoderasi. Yang perlu dimoderasi adalah pergaulan sesama kita yang kami namakan moderasi beragama," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kementerian Agama memperoleh Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI. Fachrul mengatakan penghargaan itu merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kementerian Agama, dan Menteri Agama sebelumnya Lukman Hakim Syaifuddin.
"Kami sudah pernah mendapat (zona) merah, kuning, dan hijau. Kali ini dapat hijau, dan itu bukan hasil kerja saya, saya menteri baru. Itu hasil kerja semua anggota Kemenag dan juga hasil kerja menteri sebelumnya," katanya.
Fachrul akan menyampaikan prestasi yang berhasil dicapai itu kepada Lukman dan seluruh jajaran Kemenag. "Nanti saya sampaikan ke beliau (Lukman), dan saya sampaikan ke anggota. Kami bangga dan kami akan meningkatkan lebih jauh pelayanan publik yang akan datang," katanya