Sabtu 26 Oct 2019 11:11 WIB

Strategi BPJPH Geliatkan Sosialisasi

BPJPH Sukoso menyiapkan jurus sosialisasi untuk lima tahun ke depan.

Rep: Zahrotul Oktavianj/ Red: Agung Sasongko
Sukoso - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Foto: Republika/ Wihdan
Sukoso - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi beroperasi pada Kamis (17/10). Beroperasinya BPJPH menandai efektifnya UU Nomor 33/2014 tentang JPH. Kepala BPJPH Sukoso menyiapkan jurus sosialisasi untuk lima tahun ke depan.

BPJPH sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada kementerian/lembaga (K/L) untuk ikut membantu dan mendukung program JPH ini. Terakhir, berdasarkan kerja sama dengan Ke menterian Perindustrian, telah dibuat lima fokus pengembangan industri halal di Batam, Bintan, Jakarta, dan Sidoarjo.

Ia menjelaskan, status BPJPH adalah badan layanan umum. Sebagai solusi kehadiran BPJPH di tingkat daerah, ia meminta ban tuan kepada sekretaris jenderal Kementerian Agama (Kemenag) agar memanfaatkan dan menggunakan fasilitas serta sumber daya manusia (SDM) yang ada di kan tor wilayah Kementerian Agama.

Petugas Kemenag di daerah akan membantu pelaksanaan yang berhubungan dengan JPH hingga ada petugas langsung dari BPJPH sebagai perwakilan di daerah. Strategi kedua adalah me maksimalkan sertifikasi bagi produk-produk makanan dan mi numan untuk lima tahun ke de pan. Setelah itu, pihaknya akan menyiapkan dan memberlakukan sanksi kepada pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.

 

BPJPH pun sedang menyiapkan profesi dan keberadaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Me nurut dia, BPJPH berusaha untuk menyediakan auditor di tiap-tiap tingkatan dari pemerintah, perguruan tinggi, dan yayasan Islam. Selama lima tahun ke depan, auditor serta penyelia (supervisor) akan disiapkan.

"Kita berharap, untuk angka minimal, di tiap kabupaten/kota ini ada tiga LPH berdiri. Jadi, kalau ada 550 kabupaten/kota di Indonesia, kita harus mendidik minimal 5.000 calon auditor halal dan penyelia halalnya," lanjut Sukoso.

BPJPH juga akan memperkuat sertifikasi untuk profesi. Saat ini yang sudah tersedia ada lah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) un tuk auditor halal. Ke depan, pi hak nya akan menyediakan SK KNI untuk penyelia halal, juru sembelih halal, chef halal, dan ma najer halal.

Sukoso menilai penyiapan SDM dilakukan tidak hanya untuk industri di Indonesia, tapi da lam ranah global. Karena itu, BPJ PH bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk mempersiap kan sumber daya yang mumpuni dan terintegrasi.

Dia pun mengungkapkan, sistem dan regulasi bagi industri harus disiapkan. Untuk produk yang telah lama beredar atau se belum 17 Oktober 2019, sertifikasi sudah bisa dilakukan. Bagi produk baru, sertifikasi mulai dilakukan pada tahun 2021.

Ia juga menyebutkan, untuk produk farmasi seperti obat-obatan dan suplemen, ada tahapan yang disesuaikan dengan spesifikasi dan kompleksitasnya. Proses sertifi kasinya menunggu peraturan da ri presiden RI, contohnya vaksin.

"Yang sudah tersertifikasi sebelumnya, silakan melapor ke BPJPH agar kita punya data. Bagi yang sedang proses di LPPOM MUI, dilanjutkan sampai selesai dan sertifikatnya nanti dikirim kan ke BPJPH untuk didata," tam bah dia.

Hingga Selasa (22/10), saat dihubungi Republika, Sukoso menyebut belum ada pelaku usaha yang melakukan registrasi dan mengajukan sertifikasi halal. Ia menyebut rata-rata pelaku usaha yang datang ke kantor BPJPH masih mencari informasi akan proses sertifikasi serta berkasberkas yang dibutuhkan.

"Lebih banyak konsultasi. Policy-nya kan lima tahun, jadi saat ini mereka masih mempersiapkan persyaratan-persyaratan. Ini tidak otomatis langsung pe laku usaha berbondong-bondong datang untuk sertifikasi. Sifatnya masih mencari informasi," ujar nya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement