REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menanti keputusan menteri keuangan (Menkeu) untuk tarif pendaftaran sertifikasi halal. Sistem pendaftaran sertifikasi halal secara online milik BPJPH baru bisa beroperasi setelah menteri keuangan memutuskan besaran tarifnya.
Kepala BPJPH, Sukoso menjelaskan, sistem online BPJPH bukan hanya untuk pendaftaran sertifikasi halal. Sebab pendaftaran sertifikasi halal itu berkaitan dengan biayanya. Maka biaya tersebut harus jelas berapa dan disetorkan ke mana.
"Itu kita masih menunggu sistem itu bisa terintegrasi karena itu harus menunggu surat keputusannya menteri keuangan, (setelah itu sistem dapat berjalan), kalau sekedar daftar saja sih bisa tapi bagaimana bayar (biaya pendaftarannya)," kata Sukoso kepada Republika, Selasa (22/10).
Ia mengatakan, sistem online BPJPH kalau hanya untuk daftar sertifikasi halal bisa. Tapi nanti biayanya berapa dan dibayarkan ke mana belum bisa. Sebab BPJPH masih menunggu keputusan menteri keuangan tentang tarif sertifikasi halal.
Ia menegaskan, BPJPH juga sudah mengirim surat resmi ke Kementerian Keuangan untuk tarif sertifikasi halal. Setelah menteri keuangan mengeluarkan keputusan tentang tarif sertifikasi halal, maka sistem pendaftaran sertifikasi halal secara online bisa disinergikan dengan bank. Sebab BPJPH tidak boleh menerima uang pendaftaran sertifikasi halal.
"Kami (BPJPH) ingin kerja cepat tapi karena tertahan dan memang keputusan menteri keuangannya (tentang tarif pendaftaran sertifikasi halal) belum keluar," ujarnya.