REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai bagian dari rukun Iman, Alquran merupakan fondasi bagi umat Islam. Mempelajarinya pun menjadi kewajiban bagi setiap Muslim. Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat membuat media pembelajaran Alquran ki an berkembang. Lewat beragam aplikasi, Alquran bisa dengan mudah dipelajari kapan saja dan di mana saja.
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Salahuddin Al Ayyubi tidak mempermasalahkan penggunaan teknologi informasi (TI) dalam mempelajari Alquran. Ia menegaskan, tidak ada larangan dalam Islam mengenai masalah tersebut.
Hanya saja, kata dia, tahsin tidak bisa hanya dilakukan lewat aplikasi. Alasannya, ada beberapa hal atau kaidah tertentu yang tidak bisa diajarkan tanpa bertatap muka langsung antara murid dan guru.
"Misal pengucapan isymam dalam tajwid, harus dicontohkan dan didengarkan langsung sehingga posisi mulut saat pengucapan juga bisa dilihat. Yang seperti ini tidak bisa didapat hanya melalui online," tutur KH Salah uddin saat dihubungi Republika.
Ia melanjutkan, aplikasi belajar Alquran secara online bisa di manfaatkan pemula untuk pengenalan awal huruf-huruf dalam Alquran. Dengan begitu, fungsi teknologi lebih sebagai penunjang belajar.
"Jadi, bagi mereka yang serius ingin belajar Alquran, ada tata caranya, ada silsilah, nama nya sanad. Semua ada caranya. Kalau mau betul-betul belajar, harus sesuai sanad," ujar dia.