REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG EMPAT— Sebanyak 480 kasus perceraian terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar), selama Januari hingga awal Oktober 2019.
"Angka perceraian di Pasaman Barat itu cukup tinggi," kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Talu, Pasaman Barat, Fahmi, di Simpang Empat, Kamis (17/10).
Ia mengatakan, kasus perceraian sebanyak itu terdiri dari cerai talak sebanyak 170 kasus dan gugatan cerai sebanyak 310 kasus. Selain kasus cerai, kasus lain yang ditangani sebanyak 141 kasus, antara lain kasus harta warisan, pembatalan hibah, wali adal, dan isbat nikah.
Ia mengimbau kepada suami istri agar tidak mudah terjadi pertengkaran yang berujung pada perceraian. "Hiduplah dengan harmonis. Jika ada pertengkaran selesaikan secara baik-baik," ujarnya.
Pihaknya dalam menangani kasus perceraian tetap mengedepankan upaya mediasi bagaimana agar perceraian tidak terjadi. Namun, jika tidak ada titik temu dalam upaya mediasi, mau tidak mau akan berujung kepada perceraian.
Ia mengajak kepada pasangan suami istri agar menyelesaikan setiap masalah dengan kepala dingin sebelum persoalan itu sampai ke pengadilan. "Mudah-mudahan setiap pasangan suami istri dapat menjadi keluarga yang harmonis dan menghindari perceraian," katanya.