Jumat 18 Oct 2019 01:42 WIB

Menag: Kebutuhan Jumlah Auditor Halal Belum Diketahui

Menag menyebut pemerintah terus melakukan pelatihan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto (kanan) bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri), memberikan paparan saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto (kanan) bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri), memberikan paparan saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin belum mengetahui berapa auditor halal yang dibutuhkan untuk melakukan sertifikasi produk halal sebagai wujud penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Sebab, dia menambahkan, belum diketahui juga bagaimana animo masyarakat dari kalangan pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) terhadap sertifikasi halal produk.

Baca Juga

"Kita masih belum tahu (jumlah auditor halal yang dibutuhkan), kan kita belum tahu animo masyarakat seperti apa. Pelaku usaha di bidang makanan dan minuman itu kan banyak sekali, tapi kan rentang waktunya 5 tahun, 5 tahun itu cukup bagi kita untuk mempersiapkan," ujar dia saat berada di kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Kamis (17/10).

Menurut Lukman, kebutuhan jumlah auditor halal tidak bisa didasarkan pada hitungan matematis yang mengacu pada jumlah pelaku usaha yang belum bersertifikasi halal. Sebab, dia menjelaskan, lembaga pemeriksa halal adalah lembaga yang memiliki laboratorium yang terdiri dari para auditor halal yang bekerja.

"Berapa jumlah auditor halal di setiap LPH, tidak ada batasannya, bisa 5 orang bisa 10 orang, 20 orang, ratusan, tergantung seberapa besar LPH itu. Jadi tidak bisa lalu secara matematis kalau jumlah pelaku usahanya sekian lalu dibutuhkan auditor halal sekian, enggak, (karena) mekanismenya tersendiri," imbuhnya.

Menag Lukman juga mengakui, jumlah auditor halal untuk saat ini memang masih belum memenuhi harapan, tapi pemerintah akan terus-menerus melakukan pelatihan dan bekerja sama dengan ormas keagamaan dan juga Majelis Ulama Indonesia. Langkah ini semua untuk menghasilkan auditor-auditor halal, sehingga mereka bisa bekerja di banyak lembaga pemeriksa halal (LPH) yang tersebar.

Tak hanya itu, Lukman pun mengakui saat ini auditor halal yang ada sekarang sebagian berstatus paruh waktu. "Jelas (banyak yang part time), karena sekarang kan kita belum memiliki auditor halal yang cukup, itulah kenapa, salah satu program prioritas yang dilakukan oleh BPJPH adalah melakukan sejumlah pelatihan untuk melahirkan para auditor halal," ucapnya.

Lukman menyampaikan, saat ini pun pihaknya sedang menyiapkan auditor-auditor halal. Namun, dia mengingatkan bahwa rentang 5 tahun ke depan ini adalah waktu yang cukup. "Jangan dibayangkan seakan-akan waktunya hanya sehari, lalu semua orang seperti antrean di loket semuanya, enggak, ini 5 tahun," katanya.

Menag Lukman dalam kesempatan itu mengimbau para pelaku usaha makanan dan minuman untuk segera memproses sertifikasi halal. "Tidak perlu kemudian cepat-cepatan untuk melakukan itu. Karena waktunya, sekali lagi, 5 tahun (sampai 17 Oktober 2024)," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement