REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik dan siap mendukung berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) pada 17 Oktober 2019. MUI juga akan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat UU JPH.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, spirit lahirnya UU JPH harus dimaknai bahwa negara hadir untuk penjaminan produk halal di Indonesia. Implikasinya adalah adanya pembagian peran pemerintah dan MUI dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal.
"Sesuai ketentuan UU JPH Pasal 10 Ayat 1, MUI diberikan peran melakukan sertifikasi auditor, penetapan fatwa produk halal, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selain itu, LPPOM MUI sebagai LPH tetap menjalankan peran dalam melakukan pemeriksaan produk halal," kata KH Zainut kepada Republika, Rabu (16/10).
Dia menyampaikan bahwa MUI siap melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat UU JPH. Di samping itu, sebagai pelopor sertifikasi produk halal, LPPOM MUI telah diakui eksistensinya di dalam dan luar negeri.
Bahkan standar halal HAS 23000 telah diterapkan di Indonesia dan diadopsi oleh lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal di luar negeri. Selain menerapkan HAS 23000, lembaga sertifikasi halal di luar negeri juga meminta pengakuan dari MUI.
KH Zainut mengingatkan, dengan diberlakukannya UU JPH maka tanggung jawab penyelenggaraan layanan sertifikasi halal ada di BPJPH. Mengingat masalah sertifikasi halal meliputi banyak hal dan melibatkan banyak pihak. Maka MUI mengharapkan kepada pemerintah melalui BPJPH untuk segera melakukan langkah-langkah strategis.
"MUI mengharapkan BPJPH melakukan koordinatif, integratif dan singkronisasi kegiatan dengan stakeholder halal khususnya MUI agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat," ujarnya.
MUI juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah memberi kepercayaan kepada LPPOM MUI selama 30 tahun memainkan peranannya dalam bidang sertifikasi halal.
Selama itu LPPOM MUI telah melakukan berbagai upaya dan langkah untuk melindungi dan menjaga umat Islam dari mengkonsumsi makanan, minuman, obat-obatan dan barang gunaan lain yang tidak halal.