Kamis 03 Oct 2019 21:09 WIB

IPNU Desak Kominfo Blokir Aplikasi Pengakses Video Porno

Aplikasi pengakses video porno mudah dijangkau generasi muda.

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Aswandi Jailani (tengah).
Foto: Republika/Muhyiddin
Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Aswandi Jailani (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) segera melakukan pemblokiran aplikasi yang bisa mengakses video pornografi. Aplikasi yang dimaksud adalah Aplikasi VPN yang sampai saat ini masih bisa diakses dengan mudah melalui android.   

"Kami mendesak pemerintah, khususnya Kominfo untuk memblokir aplikasi VPN dan semacamnya agar 100 tahun Indonesia merdeka bisa melihat anak-anak emas yang berani berdaya saing dengan dunia Internasional," ujar Ketua Umum IPNU, Aswandi Jailani, kepada Republika.co.id, Kamis (3/10).

Baca Juga

Aswandi menjelaskan, beberapa hari yang lalu masyarakat Indonesia kembali geger atas beredarnya video pornografi yang di lakukan oleh beberapa pelajar sekolah menengah di Tuban. Namun, menurut Aswandi, Kominfo kurang reaktif terhadap viralnya video pornografi tersebut.  

"Kominfo tidak reaktif dalam menangkal pengurangan penyebaran beberapa video yang bisa mendorong terjadinya pornografi dan pornoaksi," ucap Aswandi. 

 

Dia pun menegaskan Indonesia saat ini tengah darurat pornografi dan pornoaksi. Karena itu, dia meminta kepada Kominfo untuk segera bertindak dengan melakukan pemblokiran, sehingga para pelajar Indonesia bisa terselamatkan dari pengaruh negatif, khususnya di media sosial. 

"Kominfo harus segera bertindak agar para pelajar Indonesia bisa terselamatkan dari beberapa pengaruh negatif dari media sosial," kata Aswandi. 

Dia mengungkapkan kekecewaannya kepada pemerintah lantaran masih lamban dalam menekan angka pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat Indonesia. 

"PP IPNU kecewa melihat pemerintah, khususnya pada Kominfo, di mana peran pemerintah dalam menekan angka pornografi dan pornoaksi masih lamban," jelas Aswandi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement