REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Forum Komunikasi Pesantren Mu'adalah (FKPM) yang menaungi pesantren tradisional dan modern akan mengawal pembuatan peraturan teknis untuk Undang-undang (UU) Pesantren. Mereka juga mengingatkan peraturan teknis harus bisa membenahi kurikulum, kualitas guru, akreditasi, dan sarana prasarana pesantren.
Ketua FKPM, Prof KH Amal Fathullah Zarkasyi, bersyukur perjuangan bersama selama bertahun-tahun berhasil melahirkan UU Pesantren. Sehingga kepentingan umat bisa diakomodasi karena pondok pesantren tradisional, modern, dan pesantren Muhammadiyah terakomodasi.
FKPM juga bersyukur santri lulusan pesantren bisa masuk ke perguruan tinggi dan bisa menjadi pegawai. Untuk peraturan pemerintah tentang pesantren, FKPM menegaskan pihaknya akan mengawal pembuatannya.
"Jangan sampai peraturan pemerintah itu merugikan kalangan pesantren, jadi kita akan kawal betul, jangan sampai peraturan pemerintah isinya menyimpang dari UU Pesantren," kata Prof KH Amal kepada Republika.co.id, Jumat (27/9).
Dia mengatakan, keberhasilan bisa dicapai karena Kementerian Agama (Kemenag) selalu berkomunikasi dan menampung aspirasi FKPM yang menaungi pesantren tradisional dan modern. Sebab yang membuat konsep awal RUU Pesantren adalah FKPM bersama Kemenag.
Rektor Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor ini juga menerangkan ada pesantren informal dan formal. Pesantren informal keberadaannya diakui tapi tidak bisa disetarakan dengan sekolah umum.
Untuk bisa menjadi pesantren formal, pesantren harus menjadi pesantren mu'adalah. Tapi pesantren mu'adalah harus diakreditasi dengan baik dan benar sehingga kualitasnya menjadi semakin bagus.
Amal mengingatkan, pemerintah akan mengucurkan dana untuk sarana dan prasarana pesantren. Maka kedepan pembagiannya harus lebih adil karena sebelumnya FKPM melihat pembagian anggaran untuk pesantren tidak adil.
"Kalau yang sekarang dibilang tidak adil (pembagian anggarannya) ya memang tidak adil jadi dengan adanya UU Pesantren ada jatah (anggaran) untuk pesantren tapi pembagiannya harus adil," ujarnya.
FKPM juga mengingatkan hal yang tidak kalah penting harus diatur dalam aturan teknis UU Pesantren. Yakni pembenahan kurikulum pesantren, sebab setiap sekolah harus memiliki kurikulum yang jelas. Kurikulum pada umumnya minimal memiliki empat materi, di antaranya matematika, kewarganegaraan, bahasa Indonesia, dan fisika.
Kalau pesantren ingin diakui pemerintah, dia menyarankan sebaiknya menjadi pesantren mu'adalah supaya santrinya setara dengan pelajar SMP dan SMA. Sehingga pesantrennya bisa diakreditasi dan lulusannya bisa masuk ke perguruan tinggi.
"Meski ada kurikulum untuk pesantren, ciri khas pesantren tidak akan hilang, karena pesantren diakui dan dibantu serta diakreditasi tapi tanpa intervensi ke pesantren," jelasnya.
Kiai Amal menjelaskan, kurikulum dari pemerintah untuk pesantren berbentuk materi. Tapi pemerintah tidak mengintervensi jenis buku dan metode belajarnya. Sebab yang terpenting materi kurikulumnya diajarnya kepada para santri di pesantren.