Selasa 24 Sep 2019 21:41 WIB

Soal Badan Hukum Pesantren, Begini Catatan Anggota DPR

Pemerintah diminta perhatikan aturan dalam UU pesantren.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Pimpinan Sidang Fahri Hamzah dan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) menerima tanggapan pemerintah dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Foto: Republika /Prayogi
Pimpinan Sidang Fahri Hamzah dan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) menerima tanggapan pemerintah dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Fraksi PPP Arsul Sani memberi catatan terkait UU Pesantren yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna di DPR, Jakarta, pada Selasa (24/9) ini. Menurutnya, ada banyak peraturan yang perlu diperhatikan oleh jajaran pemerintahan setelah pengesahan UU tersebut.

"Anggota DPR berikutnya agar tidak hanya berhenti pada mengesahkan dan menyetujui saja, banyak peraturan yang saya kira nanti harus kita ingatkan kepada jajaran pemerintahan untuk bisa disesuaikan dengan semangat dari UU ini," kata dia dalam rapat paripurna jelang pengesahan UU Pesantren.

Misalnya, lanjut Arsul, soal status badan hukum lembaga pesantren sebagai persyaratan mendapat kucuran anggaran dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

"Satu contoh saja yang ingin saya sampaikan dan ini sering menjadi keluhan dari kalangan pondok pesantren, yaitu keharusan bahwa lembaga pesantren harus berbentuk badan hukum, setelah itu baru bisa mendapatkan anggran APBD baik itu tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota setelah tiga tahun," tambahnya.

Karena itu, Arsul menuturkan, ini harus dikoreksi ke depannya. "Agar siapapun yang telah memenuhi aturan pelaksanaan administrasi negara, maka begitu status yang telah terpenuhi itu dicapai, maka hak-nya sama untuk mendapatkan anggaran dari negara ataupun untuk mendapatkan perhatian yang sepenuhnya dari pemerintah," katanya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat tersebut mengetok palu seusai menanyakan persetujuan anggota DPR yang hadir. Kemudian dijawab setuju oleh seluruh fraksi anggota DPR.

Sebelum palu diketok, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menyampaikan bahwa UU Pesantren ini telah melalui proses yang cukup panjang selama tujuh bulan. Dia menuturkan pada 25 Maret lalu merupakan rapat pertama RUU Pesantren sekaligus pembentukan panitia kerja (panja) atas RUU ini.

"Tujuh bulan rapat kerja, dalam pelaksanaannya pada 10 Juli panja menyepakati hal-hal strategis" kata dia. Salah satunya yaitu perubahan judul menjadi RUU Pesantren dari semula RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Panja RUU Pesantren juga menyerap aspirasi banyak pihak pada Agustus lalu dengan mengundang perwakilan pesantren dan melakukan rapat dengar pendapat dengan ormas Islam yaitu Muhammadiyah, Nadhlatul Ulama, Persis dan Dewan Dakwah serta lainnya. "Seluruh aspirasi telah kami tampung," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement