Jumat 20 Sep 2019 14:24 WIB

Selain Dana Pendidikan, RUU Pesantren Cantumkan Dana Hibah

Pesantren menjalankan fungsi pendidikan dan nilai kebangsaan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pondok Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mengebut Rancangan Undang-undang Pesantren. Rencananya RUU Pesantren tersebut ditargetkan sudah rampung dan siap dibawa ke sidang Paripurna pada pekan depan. Namun diharapkan RUU Pesantren selain mencantumkan dana pendidikan juga dana hibah.

"Karena pesantren menjalankan fungsi pendidikan dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan. Maka kami tetap berharap dana hibah dan pendidikan dicantumkan dalam RUU tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).

Baca Juga

Lanjut Marwan, selain dana pendidikan juga harus ada dana abadi pesantren. Hal itu diperlukan untuk menjalankan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Karena bagaimanapun pesantren tidak bisa dipandang menjalankan fungsi dakwah saja. Tapi pesantren diharapkan menjadi pusat peradaban dunia yang menebarkan Islam moderasi.

"Untuk besaran dana hibah dan dana pendidikan itu diserahkan kepada pemerintah yang nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," kata politikus PKB tersebut.

Bahkan, Marwan menjelaskan, dalam sejarah dan sosiologisnya, pesantren sudah muncul jauh sebelum ada Indonesia juga sudah menyelenggarakan pendidikan. Kemudian secara ideologis, pesantren tidak hanya menanamkan nilai-nilai agama namun juga menanamkan nasionalisme kepada para santrinya.

"Dari rasa nasionalisme itu kemudian lahir Indonesia. Maka kontribusi pesantren sangat besar untuk bangsa ini. Pesantren juga menanamkan nilai-nilai moderasi, karena itu layak dipertahankan pendidikan ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement