Jumat 20 Sep 2019 12:55 WIB

Soal Dana Abadi Pesantren Butuh Pertimbangan Matang

Dana Abadi Pesantren Berpotensi Munculkan Ketimpangan dengan Madrasah

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Pesantren
Foto: Arief Priyoko/Antara
Pesantren

REPUBLIKA.CO.IDJAKARTA -- Pengamat Pendidikan Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah menuturkan dana abadi pendidikan untuk pondok pesantren (ponpes) berpotensi menimbulkan ketimpangan antara ponpes dan madrasah. Sebab, menurutnya, madrasah selama ini tidak mendapat kucuran dana abadi pendidikan.

"Saya kira dana abadi untuk pesantren ini bisa memunculkan ketimpangan dengan madrasah. Karena tidak ada dana abadi (pendidikan) untuk madrasah," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (20/9).

Jejen menyarankan agar dana abadi pendidikan itu dinikmati oleh tidak hanya pesantren, tetapi juga madrasah dan perguruan tinggi Islam. Dengan begitu, tidak akan muncul anggapan bahwa DPR maupun pemerintah memberi perlakuan khusus kepada pesantren.

"Enggak bisa kita memperlakukan satu pihak dengan perlakuan khusus, sementara yang lain kita abaikan. Nanti akan terjai ketidakseimbangan kualitas mutu pendidikan. Jadi jangan hanya pesantren, semua saja. Untuk menjamin standarisasi ponpes, madrasah dan perguruan tinggi Islam," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Jejen juga menyampaikan soal madrasah yang sampai sekarang masih dalam kondisi memprihatinkan. Jangankan yang di luar kota, di Jakarta saja, kata dia, masih banyak madrasah-madrasah yang tanahnya hanya beberapa meter.

Menurut Jejen, Kementerian Agama cenderung lebih banyak memberi perhatian pada madrasah-madrasah tertentu, terutama Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia yang ada di banyak provinsi. "Jadi jangan setengah-setengah. Tentu kita ingin, mulai dari pendidikan dasar, menengah, sampai perguruan tinggi itu bagus," paparnya.

Dalam rapat di Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, terjadi perdebatan soal dana abadi untuk pesantren. Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin merasa keberatan bila sumber dana abadi untuk pesantren di luar dari dana alokasi pendidikan.

Ada tiga alasan keberatan yang disampaikan Lukman terkait dana abadi pendidikan untuk pesantren itu. Pertama, keberadaan dana abadi pesantren menjadi beban negara. Ada dua beban yang harus dibayarkan karena harus ada biaya yang dibayarkan dan negara harus bayar kembali nilai dari dana pinjaman.

Kedua menurut dia, adanya dana abadi itu maka pengelolaannya diberikan kepada pemerintah dan nanti ada beban bagi pemerintah. Ketiga menurut Lukman, dana abadi tersebut dikhawatirkan belum bisa dioptimalkan penggunaannya untuk pemberdayaan pesantren.

Namun, Komisi VIII bersikeras agar dana abadi pesantren berada di luar alokasi dana pendidikan. Tetapi pada akhirnya, dalam rapat kerja itu disepakati bahwa dana abadi pesantren tetap menjadi bagian dari dana pendidikan. RUU Pesantren yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah ini, selanjutnya akan dibawa ke rapat peripurna untuk disahkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement