REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang membahas Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk jaminan produk halal (JPH). BPJPH menyampaikan bahwa setelah PMA selesai maka seluruh instrumen bisa dijalankan.
Sekretaris BPJPH, Muhammad Lutfi Hamid mengatakan, penyelenggaraan JPH harus didasari pada regulasi yang benar, kepastian hukum dan nilai manfaat. Untuk itu, saat ini masih perlu pembahasan rancangan PMA bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Setelah rancangan PMA ini jalan, InsyaAllah seluruh instrumen bisa dijalankan," kata Lutfi kepada Republika, Senin (9/9).
MUI, kata dia, menjadi lembaga yang tidak bisa dipisahkan dari penyelenggaraan JPH karena memiliki peran penting. Di antaranya sidang fatwa, sertifikasi halal, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan uji kompetensi auditor halal. Oleh sebab itu pembahasan tentang kewenangan, tugas dan fungsi MUI dalam hal ini menjadi penting.
Lutfi juga menyampaikan, Undang-undang JPH dan Peraturan Pemerintah (PP) untuk JPH sudah selesai, sekarang tinggal menyiapkan PMA untuk JPH. Pasal-pasal yang ada di UU JPH tidak ada masalah karena setiap UU yang sudah diberlakukan apapun wujudnya harus dijalankan.
"Karena (UU JPH) itu merupakan amanat," ujarnya.
Mengenai kesiapan BPJPH melaksanakan wajib sertifikasi halal mulai Oktober 2019 nanti, Sekretaris BPJPH menyampaikan InsyaAllah BPJPH siap. Akan tetapi terkait waktu peluncuran wajib sertifikasi halal pada Oktober nanti, BPJPH akan melihat kondisi. Sebab pada Oktober nanti ada pelantikan presiden dan menteri-menteri.
"Tentu kita cari momen yang pas (untuk peluncuran wajib sertifikasi halal)," jelasnya.