REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Yunahar Ilyas menyebut kategori anak yatim ini dibagi menjadi dua. Kategori pertama yakni yatim kaya yang mendapatkan warisan dari ayahnya. Allah SWT mewanti-wanti kepada wali anak yatim ini untuk jujur dan tidak memakan harta anak yatim.
Siapa pun yang menggunakan harta anak yatim untuk kepen tingannya sendiri, berarti ia tengah memasukkan api neraka ke dalam perutnya. "Kalau harta anak yatim ini banyak dan mau diinvestasikan, itu boleh, tapi dengan jaminan tidak boleh merugi. Kalau me rugi, harus ditanggung oleh walinya," ujar Prof Yunahar belum lama ini.
Kategori kedua yakni anak yatim yang miskin. Yatim yang masuk dalam golongan ini harus dibantu dan diperhatikan oleh keluarganya yang lain serta Muslim lainnya. Dalam Alquran surah al-Ma'un ayat 1-3 disebut kan, "Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim. Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin."
Ia pun menyebut ada beberapa cara untuk memuliakan anak yatim. Cara pertama dan dilaku kan oleh Rasulullah adalah meni kahi janda atau ibu dari anak yatim ini. Dengan cara ini, sang ibu memiliki suami yang menjadi tulang punggung keluarga dan sang anak memiliki ayah serta keluarga utuh.
Cara kedua adalah dengan membiarkan anak ini tetap ting gal bersama ibunya, tetapi sau dara nya yang lain atau Muslim yang mau membantu bisa memberikan santunan untuk biaya kehidupan mereka. Cara berikutnya adalah dengan mengajak anak ini tinggal bersama keluarga donatur.
"Cara terakhir, baru lewat pan ti asuhan. Sementara, untuk organisasi masyarakat atau lembaga-lembaga pendidikan, bisa dengan menggratiskan pendidik an bagi anak yatim atau bisa dengan mem beri potongan," lanjut dia.