REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pdt Albertus Patty mendukung pertemuan lintas agama yang diinisiasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait video ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS). Ia juga berpendapat MUI dapat menjadi penengah terkait masalah ini.
“Gagasan MUI itu bagus sekali, PGI akan sangat mendukung, apalagi jika UAS datang dan memberikan klarifikasi kembali,” ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (22/8).
Dia mengatakan, pertemuan dirinya dan UAS akan sangat ditunggu untuk membantu menyelesaikan masalah video yang viral tersebut. Menurut dia, hal tersebut memang dibutuhkan pemuka agama agar tidak ada kesalahan persepsi dalam memandang segala persoalan.
“Ayo kita ketemu terus ngobrol sambil ngopi. Memang banyak hal yang berbeda tapi kalau dibicarakan sambil santai semua akan selesai,” kata dia.
Terkait desakan agar UAS minta maaf, dia justru mengutarakan pendapat berbeda. Ia mengatakan sekarang ini memang banyak umat yang emosional dengan pernyataan UAS sehingga menginginkan permintaan maaf.
Menurut dia, keutuhan bangsa Indonesia lebih penting dari pada permasalahan seperti video viral UAS. “Kalau saya pribadi UAS tidak meminta maaf juga tidak masalah, tetapi saat ini masalah utamanya masih banyak umat yang tingkat emosinya tinggi dan ingin mendengar ucapan maaf dari UAS. Tetapi menurut saya itu tidak perlu,” ujar dia.
Pada kesempatan itu, ia juga mengajak semuanya dalam perdamaian. Ia mengatakan, bukan hanya pemuka agama yang harus saling mengerti dan menjalin hubungan. Umat antaragama juga harus bisa saling mengerti satu sama lain.
“Kalau sudah jadi teman kan semua bisa aman-aman saja, dan saat ini memang kedekatan hubungan akan menjadi sangat penting,” ujar dia.
Video ceramah UAS tiga tahun lalu viral beberapa hari belakangan ini di media sosial. Akibatnya, sejumlah kelompok masyarakat melaporkan Abdul Somad ke polisi, baik melalui Polda maupun Bareskrim Polri.
Horas Bangso Batak melaporkan Abdul Somad ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 Agustus 2019. Abdul somad dilaporkan ke polisi dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP.
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan Abdul Somad ke Bareskrim Polri. GMKI menilai video dakwah Abdul Somad dianggap telah membuat gaduh masyarakat. Laporan itu diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 19 Agustus 2019.
Seseorang bernama Sudiarto juga ikut melaporkan Abdul Somad. Laporannya diterima dengan nomor LP/B/0723/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 18 Agustus 2019.