Sabtu 10 Aug 2019 04:40 WIB

Rumah Zakat: Fatwa MUI Perkuat Inovasi Daging Kurban Olahan

Rumah Zakat mengapresiasi fatwa MUI tentang daging kurban olahan

Rep: Muhyiddin/ Red: Hasanul Rizqa
CEO Rumah Zakat Nur Efendi memaparkan paparannya pada  acara konferensi pers di kantor Rumah Zakat, Jalan Turangga, Kota Bandung, Senin (6/5).
Foto: Abdan Syakura
CEO Rumah Zakat Nur Efendi memaparkan paparannya pada acara konferensi pers di kantor Rumah Zakat, Jalan Turangga, Kota Bandung, Senin (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Chief Executive Officer (CEO) Rumah Zakat Nur Effendi mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa tentang bolehnya (mubah) daging kurban dijadikan bentuk daging olahan. Menurut Effendi, fatwa tersebut akan memperkuat inovasi daging kurban yang disalurkan lembaga-lembaga filantropi Islam, semisal Rumah Zakat yang mengusung konsep "Superqurban."

"Menurut saya, itu hal yang sangat bagus terhadap apa yang kita lakukan. Dewan syariah kita juga membolehkan itu. Dengan MUI mengeluarkan fatwa, bahwa daging boleh diolah, ini menguatkan inovasi yang telah kita lakukan," ujar Nur Effendi saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (9/8).

Baca Juga

Dengan dikeluarkannya fatwa MUI ini, dia berharap, semakin banyak lagi kemaslahatan yang bisa dioptimalkan Rumah Zakat. Sebab, masyarakat tentunya akan semakin paham tentang daging kurban olahan.

"Harapannya, masyarakat lebih paham dan lebih aware bahwa memang ada daging kurban yang dikelola dalam bentuk kornet atau rendang. Ini kemaslahatannya itu bisa menjangkau lebih luas. Manfaatnya lebih panjang dan bisa menjadi bagian dari stok pangan nasional," papar dia.

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru tentang pengawetan dan distribusi daging kurban yang dalam bentuk olahan. Fatwa Nomor 37 Tahun 2019 tersebut ditetapkan di Jakarta sejak Rabu (7/8) lalu.

Dalam fatwa tersebut, MUI membolehkan distribusi daging kurban dalam bentuk olahan. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan, fatwa tersebut dikeluarkan MUI atas dasar permintaan dari masyarakat.

Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi). Ini misalnya agar jangkauan distribusi bisa lebih luas, sehingga nilai maslahat pun bertambah.

Tidak hanya itu, menurut dia, hewan kurban juga boleh didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan. "Daging kurban boleh dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya," jelas Asrorun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement