REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kurban adalah salah satu ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Ajaran ini merupakan ibadah yang pernah dijalankan Nabi Ibrahim AS saat akan menyembelih putranya, Ismail, sebelum diganti dengan seekor kibas (domba) oleh Allah SWT. Kurban telah dipraktikkan sejak zaman Nabi Adam AS melalui dua putranya, Habil dan Qabil. Kemudian, itu dipraktikkan pula pada zaman Nabi Ibrahim AS hingga Nabi Muhammad SAW.
Tujuan
Untuk mendekatkan diri kepada Allah sebagai bentuk kepasrahan yang tulus kepada-Nya. "Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya ...." (QS al-Hajj: 37).
Landasan Hukum
Dua ayat Alquran. "Sesungguhnya Kami telah memberikan nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah" (QS al-Kautsar: 1-2).
"Bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka ...." (QS al-Hajj: 34).
Waktu Kurban
Pada selesai Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga tiga Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Hewan Kurban
Domba, kerbau, sapi, unta, dan/atau kambing.
Penerima Daging Kurban
Fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang yang berutang, orang yang fi sabilillah, orang yang ibnu sabil, orang yang berkurban (boleh mengonsumsi), kerabat, dan tetangga.
Keutamaan Berkurban
Nabi SAW bersabda, "Tiap-tiap rambut (hewan) yang dikurbankan merupakan kebaikan." Maksudnya, mengandung keselamatan, kebaikan, kesejahteraan, kebahagiaan dari Allah SWT.
Nabi SAW bersabda, "Tidak ada satu pun perbuatan manusia yang paling disukai Allah pada hari raya haji (selain) daripada mengalirkan darah (berkurban). Sesungguhnya orang yang berkurban itu akan datang pada Hari Kiamat membawa tanduk, bulu, dan kuku binatang kurban itu dan sesungguhnya darah (kurban) yang mengalir itu akan lebih cepat sampai kepada Allah SWT daripada (darah itu) jatuh di permukaan bumi. Maka, sucikanlah dirimu dengan berkurban” (HR al-Titmidzi dan Ibnu Majah dari Aisyah).
"Tidak ada sedekah uang yang lebih mulia dari yang dibelanjakan untuk kurban di hari raya Idul Adha" (HR Daruquthni).