Rabu 31 Jul 2019 20:20 WIB

NU Ajak Orang Tua Didik Akhlak Anak untuk Hindari Nikah Dini

Orang tua harus mendidik anak agar terhindar dari perbuatan zina.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Ahmad Ishomuddin
Foto: Youtube
Ahmad Ishomuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rais Syuriyah Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin mengajak seluruh orang tua untuk menjadi pelindung bagi anak-anaknya. Caranya dengan mendidik akhlaknya supaya terhindar dari segala perbuatan yang diharamkan oleh agama, termasuk zina.

"Tiap orang tua wajib menjadi pelindung bagi anak-anaknya, mendidik akhlaknya," kata Gus Ishomuddin menanggapi masih tingginya tingkat perkawinan anak di Indonesia, pada acara diskusi perkawinan anak yang digelar oleh Rumah Kita Bersama (Kitab) di Jakarta, Rabu (31/7).

Baca Juga

"Kontrol dari orang tua terhadap anak-anaknya, laki-laki atau perempuan, harus terus dilakukan sehingga perbuatan yang dilarang oleh agama bisa dihindari. Itu cara yang paling bagus untuk menghindarkan anak melakukan pernikahan dini," paparnya.

Dalam pernikahan itu, jelas Ishomuddin, ada tiga syarat istitha'ah (kemampuan) yang harus dipenuhi. Pertama, kemampuan jasmani atau fisik. Jika seorang perempuan belum siap hamil maka bisa saja anak dalam kandungannya menjadi tidak sehat.

Kedua, istitha'ah nafsiyah, kesiapan secara mental karena untuk menjadi orang tua bagi anak-anak sebaiknya mampu untuk mendidik. "Itu memerlukan mental yang bagus yang cukup akhlaknya untuk diteladani anak-anaknya," tuturnya.

Ketiga, lanjut Ishomuddin, kemampuan maaliyah atau finansial. Menurut dia, rumah tangga itu baik jika ekonominya kuat.

Sebab, bila suatu pernikahan dilakukan oleh pasangan yang berusia dini dan belum mandiri maka bisa  berujung pada kekerasan atau bahkan perceraian. "Konflik itu tak bisa dihindari apabila kalau pernikahann ini terus menerus dipertahankan," ucapnya.

Karena itu, Ishomuddin berharap para orang tua memberikan perhatian yang lebih kepada anak-anaknya dan tidak menikahkan mereka jika syarat-syarat tersebut belum bisa terpenuhi. "Orang tua yakni bapak dan kakek memiliki hak paksa dalam arti positif kepada anak, memberikan pertimbangan yang komprehensif untuk menyelamatkan anaknya dari masa depan yang tidak baik disebabkan pernikahan usia dini," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement