Kamis 18 Jul 2019 18:07 WIB

Tradisi Pecah Kendi saat Keberangkatan Jamaah Haji?

Bagaimana Islam memandang proses pecah kendi saat melepas keberangkatan jamaah haji?

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Hasanul Rizqa
tangkapan layar video prosesi pecah kendi yang dilakukan manajemen Garuda Indonesia pada Juli 2019
Foto:

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Wasekjen PBNU, Masduki Baidlowi, mengatakan tradisi "pecah kendi" biasanya memiliki filosofi yang menyimbolkan doa. 

Masduki memandang, tradisi semacam itu tidak perlu dipermasalahkan selama tidak dimaksudkan untuk syirik.

Ia menjelaskan, ada kaidah fikih dari Mazhab Syafii, yakni al 'adatu muhakkamah. Maknanya, adat kebiasaan masyarakat yang dapat dijadikan sebagai sandaran hukum.

Sebab, kata dia, nash-nash dalam hukum Islam terbatas. Namun, Allah memberikan keleluasaan kepada umat Islam untuk berijtihad.

“Maka adat istiadat yang ada di manapun di dunia selama itu tidak bertentangan dengan agama Islam secara teologi, maka dia bisa dijadikan tradisi dalam Islam. Karena ada tradisi yang berbeda-beda antara penduduk dan kelompok yang lain,” kata Kiai Masduki, Rabu (17/7).

Ia menjelaskan, prinsip dalam setiap perkara dalam agama Islam adalah al-Ashlu fil asya' al-ibahah. Artinya, hukum asal atas segala sesuatu adalah boleh. Hal itu masih dengan perkecualian. Sesuatu bisa menjadi haram bila ada unsur haram di dalamnya.

 

Sinkretisme?

Tradisi "pecah kendi" saat pelepasan haji dianggap sebagian pihak sebagai sinkretisme, yakni mencampuradukkan tradisi dengan ajaran Islam.

Namun, menurut Kiai Masduki, sinkretisme tidak dilarang dalam agama sepanjang itu tidak menyinggung persoalan teologis.

Sebab, lanjut dia, agama Islam pun sampai ke Indonesia dengan cara sinkretisasi atau akulturasi budaya antara satu dengan yang lain.

Saat Islam belum datang ke Indonesia, masyarakat Indonesia sudah memiliki kebudayaan yang tinggi, yang diwarisi oleh kerajaan-kerajaan besar di Nusantara.

Umumnya, kata dia, masyarakat sudah memiliki tradisi-tradisi yang baik. Ketika Islam datang, Islam tidak serta-merta menghancurkan seluruh tradisi tersebut.

Bahkan, menurutnya, agama ini kemudian berakulturasi. Apa-apa yang secara teologis bertentangan lantas dibersihkan. Yang tidak bertentangan dengan syariat Islam kemudian tetap berjalan.

Ia menyebut sinkretisasi sebagai bid'ah hasanah, yakni sesuatu yang tidak pernah ada di zaman Rasulullah SAW dan tidak diajarkan beliau shalallahu 'alaihi wasallam, tetapi tidak berkaitan dengan syariah secara langsung, ibadah mahdhah, dan ketauhidan.

“Jadi, sinkretisasi itu adalah pencampuran budaya antara satu dengan yang lain, sehingga ada tesis, antitesis, sintesis. Persoalan dalam tradisi itu perlu dilihat ada unsur haram atau tidak. Jika ada unsur haram, menjadi haram. Jika tidak, berarti tidak haram,” jelasnya.

Maka dari itu, lanjut dia, suatu tradisi perlu ditelaah lebih mendalam, apakah memiliki unsur haram atau tidak.

Selama tidak bersinggungan langsung dengan ketauhidan, ia menilai suatu tradisi tidak jadi soal disertakan dalam kegiatan ibadah umat Islam. Seperti halnya pelepasan jamaah haji tersebut.

“Kita jangan terlalu dibayang-bayangi oleh musyrik dan sinkretisasi, seakan-akan itu tidak boleh. Karena kita punya prinsip dasar dalam Islam,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement