REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan terobosan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dalam lima tahun terakhir. Berbagai terobosan yang dilakukan itu memberikan dampak pada peningkatan kepuasan terhadap layanan KUA.
Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, mengatakan indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan KUA pada 2018 mengalami peningkatan secara signifikan dari 2016, yakni mencapai 80,40.
"Nilai itu jauh melebihi ekspektasi kami. Kemudian ada tiga layanan kita di KUA yang memperoleh nilai sangat tinggi dari Ombudsman RI, yaitu Legalisasi Kutipan Akta Nikah, Legalisasi Surat Keterangan Nikah Luar Negeri, dan Layanan Nikah di KUA," kata guru besar ilmu hadist ini, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (8/7) lalu.
Ketiga layanan tersebut masing-masing memperoleh skor 97.50. Nilai ini paling tinggi di semua produk layanan publik yang ada pada Kementerian Agama. Amin menuturkan, peningkatan kualitas pelayanan di KUA bisa dilihat setidaknya dari tiga indikator, yakni KUA yang semakin bersih, melayani, serta bebas dari gratifikasi dan pungutan liar (pungli).
Dalam Rapat Kerja Nasional Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu, Dirjen memaparkan sejumlah usaha yang telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas KUA. Hal itu di antaranya dengan mengurangi gratifikasi, revitalisasi gedung KUA melalui dana SBSN, hingga menciptakan inovasi layanan.
Dalam hal ini, jelasnya, upaya yang sudah dilakukan dalam mengatasi gratifikasi KUA ialah dengan optimalisasi penggunaan dana PNBP Nikah Rujuk dengan merevisi PP 47 Tahun 2004 menjadi PP 48 Tahun 2014. Sehingga, penghulu yang melaksanakan tugas pencatatan nikah di luar kantor mendapatkan honor dan transport.
"Alhamdulillah melalui pemberian honor dan transport gratifikasi dan pungli bisa ditekan," ujarnya.
Upaya lainnya, ia mengatakan SDM di KUA juga dioptimalisasi dengan masuknya penyuluh agama Islam menjadi bagian dari KUA. Dengan demikian, fungsi KUA tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga memberikan bimbingan kepada masyarakat Islam.
Dia menyebutkan, jumlah penghulu terus ditambah, dari 3.000-an pada 2015, kini sudah mencapai 8.336 orang yang tersebar di 5.945 KUA seluruh Indonesia.
Di KUA, ada 10 fungsi yang dilaksanakan baik pelayanan maupun bimbingan. Pelayanan termasuk di dalamnya manasik haji dan ukur arah kiblat. Semua pelayanan yang dilakukan di kantor KUA itu gratis.
Amin mengatakan, Kemenag juga sudah melakukan revitalisasi gedung KUA yang saat ini sudah terbangun 708 unit KUA melalui dana SBSN. Hingga 2020 nanti, gedung baru KUA yang bernama Balai Nikah dan Manasik Haji yang dibangun melalui dana SBSN mencapai 836 unit.
"Alhamdulillah SBSN KUA mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai pengelola dana SBSN terbaik di Kemenag," katanya.
Potret peningkatan kualitas layanan KUA lainnya tampak pada inovasi layanan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Saat ini, kata Amin, sudah ada aplikasi di KUA bernama SIMKAH Web yang terintegrasi dengan aplikasi SIAK milik Kemendagri dengan tujuan data catin yang akan menikah bisa langsung divalidasi melalui aplikasi SIAK.
"Kemudian ada juga Kartu Nikah sebagai tambahan bagi catin (calon pengantin) agar bisa dibawa kemana-mana," tuturnya.
Ke depan, lanjut Dirjen, pihaknya akan melakukan pengadaan lahan KUA. Hal itu karena sekarang ada sebanyak 70 persen KUA masih berdiri bukan di atas lahan milik sendiri, melainkan di atas tanah wakaf dan milik pemerintah daerah.