Rabu 03 Jul 2019 19:34 WIB

Saran Pakar Terkait Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

Pengamat berharap, sertifikasi halal bagi UMKM digratiskan

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Hasanul Rizqa
Ilustrasi Sertifikat Halal
Foto: Foto : MgRol100
Ilustrasi Sertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih diwarnai keluhan, terutama pada soal biaya. Sertifikasi halal bagi UMKM dapat mencapai Rp 2 juta. Bagi pelaku UMKM yang baru menapaki usahanya, hal ini dinilai cukup membebani.

Hal itu disampaikan pakar halal Universitas Gadjah Mada (UGM) Nanung Danar Dono. Menurut dia, para pemangku kepentingan perlu mengkaji ulang biaya sertifikasi halal bagi UMKM. Dia juga mengusulkan agar sertifikasi halal digratiskan bagi para pelaku UMKM yang baru merintis usahanya.

Baca Juga

“Caranya (agar gratis) bisa dari program Disperindagkop dan UKM, atau Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, bisa ada sertifikasi halal gratis, itu untuk yang baru belajar melangkah,” kata dia saat dihubungi, Rabu (3/7).

Namun, Nanung melanjutkan, untuk para pelaku UMKM yang minimal sudah berjalan lebih dari satu tahun, diperbolehkan untuk dapat subsidi. Sementara untuk pengusaha menengah ke atas justru sebaiknya tidak bisa diberikan subsidi, karena subsidi adalah uang rakyat jadi harus digunakan dengan benar.

“Dulu saya berharap gini, sertifikat halal itu wajib, tapi untuk UMKM bisa gratis. Skemanya bisa pemerintah yang mendanai, atau subsidi silang, maka perusahaan besar bisa membantu perusahaan kecil. Kalau perusahaan atas gratisan? Oh jangan. Masa masyarakat harus menanggung itu?“ kata Nanung.

photo
Direktur Halal Center Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nanung Danar Dono.

Ketika LPPOM MUI melaksanakan sertifikasi halal, nominalnya memang cukup besar yakni bagi UMKM sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta, dan untuk menengah ke atas itu bisa menyentuh hingga Rp 5 juta. Maka dari itu, dengan adanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal beserta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah diharapkan bisa menurunkan harga itu.

Bagi dia, tarif di bawah Rp 1 juta adalah tarif yang kemungkinan besar masih bisa dikeluarkan oleh UMKM. Jika melalui hitung-hitungan penghasilan per bulan untuk sertifikasi halal, maka UMKM bisa menyisihkan uang di bawah Rp 20 ribu untuk memperpanjang sertifikat halal jika dalam dua tahun sudah kadaluarsa.

“Mudah-mudahan terwujud untuk UMKM itu. Kalau berlaku dua tahun, berarti sebulan kan menyisihkan uang nggak sampai Rp 20 ribu, untuk mengumpulkan uang memperpanjang sertifikasi halal. Dengan prospek setelah ada label halal di produk, maka omsetnya akan melejit,” tutur Nanung menutup pembicaraan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement