Rabu 03 Jul 2019 06:36 WIB

Dua Agenda Besar Ijtimak Ulama Alquran Nasional

Ijtimak Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional digelar di Bandung, 8-10 Juli 2019.

Kepala LPMQ Muchlis M Hanafie
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kepala LPMQ Muchlis M Hanafie

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama akan menyelenggarakan Ijtimak Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional. Kepala LPMQ, Muchlis M Hanafi mengatakan ijtimak yang akan digelar di Bandung, 8-10 Juli 2019 ini mengusung tema “Uji Sahih Terjemahan Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan”.

Menurutnya, ada dua agenda besar yang akan dibahas pada Ijtimak Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional. Pertama, Seminar Penerjemahan Alqur’an. Seminar ini akan mendiskusikan kajian seputar penerjemahan Alqur’an dan hal-hal yang terkait dengan upaya penerjemahan Alqur’an.

Tampil sebagai narasumber, antara lain: Prof. Dr. Thomas Djamaluddin, Ph.D, Dr. TGH Zainul Majdi, MA, Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum, dan Prof. Dr. Said Agil al-munawwar.

“Agenda kedua adalah pembahasan Terjemahan Alqur’an Kementerian Agama Edisi Penyempurnaan juz 21-juz 30. Ini merupakan kelanjutan dari Mukernas Ulama Al-Qur’an tahun 2018 yang telah membahas juz 1-juz 20,” ujar Muchlis dalam keterangan yang didapat Republika, Selasa (2/7).

Ia menyebut penyempurnaan terjemah Alqur’an merupakan rekomendasi dari Mukernas Ulama Al-Qur’an tahun 2015. Pelaksanaan penyempurnaan terjemah ini, dilakukan melalui lima rangkaian kegiatan.

Pertama, konsultasi publik ke komunitas-komunitas tertentu, mulai dari perguruan tinggi, MUI, dan pesantren untuk menjaring masukan dan saran konstruktif untuk penyempurnaan terjemahan Alqur’an. Kedua, konsultasi publik secara online melalui portal konsultasi publik.

Rangkaian ketiga yakni penelitian lapangan terkait penggunaan terjemahan Al-Qur’an di masyarakat. Keempat, sidang reguler anggota tim pakar kajian. Terakhir dilakukan uji Publik atau uji shahih hasil kajian dan penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an melalui forum ilmiah yang dihadiri oleh para ulama dan pakar Al-Qur’an dari pelbagai provinsi di Indonesia.

“Ada beberapa aspek yang disempurnakan, di antaranya aspek bahasa, substansi atau makna, dan konsistensi,” lanjutnya.

Ijtimak Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional akan diikuti 110 peserta. Mereka adalah para ulama, akademisi, dan pemerhati kajian tafsir dan ilmu Al-Quran dari unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dosen Perguruan Tinggi Islam, Ulama dan Pengasuh Pondok Pesantren, Asosiasi Ilmu Al-Qur’an, dan Pusat Studi Al-Qur’an.

“Ijtimak Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional ini diharapkan menjadi sarana uji publik atau uji shahih terjemah Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan. Kegiatan ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi sebagai panduan dan bahan pertimbangan untuk kajian Al-Qur’an di masa yang akan datang,” ucap Muchlis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement