Kamis 13 Jun 2019 15:16 WIB

Konsultasi dengan MUI, BPJPH Bahas Mekanisme dan Fatwa

Pada Oktober mendatang, pengajuan sertifikasi halal ditujukan ke BPJPH.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Agung Sasongko
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  Sukoso memberikan pandanganya ketika menjadi narasumer dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (12/9).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso memberikan pandanganya ketika menjadi narasumer dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (12/9).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menjelang diberlakukannya kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) pada Oktober mendatang, Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus berkomunikasi dengan sejumlah mitra. Di antaranya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua BPJPH Kementerian Agama Sukoso mengatakan, telah berkomunikasi dengan MUI mengenai persiapan kewajiban sertifikasi halal. "BPJPH komunikasikan terkait mekanisme dan terhadap fatwa-nya," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis, (13/6).

Baca Juga

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang jaminan Produk Halal, semua pengajuan sertifikasi halal ditujukan ke BPJPH. Kemudian akan diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

"LPH ini boleh pemerintah maupun Perguruan Tinggi Negeri," kata Sukoso. Selanjutnya, MUI berperan sebagai lembaga yang memberikan fatwa.

"Jadi komunikasi kita ke MUI terus berjalan. Dalam berbagai pembahasan persiapan hal-hal terkait realisasi kegiatan berikutnya, MUI juga selalu diundang dan libatkan. MoU juga sudah cukup lama ditandatangani yakni pada 2017," tutur Sukoso.

Selain dengan MUI, dirinya menyebutkan, BPJPH turut berkomunikasi dengan beberapa lembaga serta kementerian. Meliputi Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator bidang Ekonomi, Kementerian Pertanian, dan lainnya.

"Persiapan untuk Oktober terus kita lakukan. Dari mulai perang aturan, seperti PP (Peraturan Pemerintah) sudah, lalu PP menteri terkait kegiatan-kegiatan sudah hampir selesai, termasuk sistem informasinya. Jadi persiapan menuju BPH sudah 80 persenlah," jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 31/2018 tentang Jaminan Produk Halal. Hal itu menyusul Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement