Sabtu 18 May 2019 14:33 WIB

Hakikat Supremasi Hukum

Supremasi hukum berarti mengadili seadil-adilnya, tanpa tebang pilih

Keadilan (ilustrasi).
Foto: ehow.com
Keadilan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Aep Saepulloh     

Suatu hari, Abdurrahman bin Umar bin Khaththab, putra khalifah Umar bin Khathab, dan temannya Abi Sarwa'ah Uqbah bin al-Harits meminum minuman keras, sehingga keduanya mabuk.

Baca Juga

Keesokan harinya keduanya pergi menemui gubernur Mesir saat itu, Amr bin 'Ash, untuk menyesali perbuatannya. Amr bin 'Ash lalu berkata, "Masuklah ke dalam rumah, aku akan menghukum kalian."

Setelah keduanya masuk, Amr bin 'Ash lalu menggunduli rambut serta mendera keduanya.

Mendengar berita itu, Amirul Mukminin Umar bin Khathab lalu mengirim surat kepada Amr bin 'Ash. Isinya adalah instruksi agar segera mengirim putranya itu ke Madinah. Sesampai di hadapannya, Umar lalu mendera putranya itu untuk yang kedua kalinya.

Dari kisah di atas, ada dua pelajaran yang perlu kita ambil.

Pertama, penguasa (penegak hukum) tidak boleh segan-segan untuk menghukum setiap pelaku pelanggaran, siapa pun orangnya, termasuk putra penguasa tertinggi sekalipun. Karena, semua manusia sama di depan hukum, baik putra rakyat biasa atau pun putra pejabat dan penguasa. Hukum yang tebang pilih--hanya menghukum kaum lemah dan membiarkan kelompok terhormat--akan membawa negara ke jurang kebinasaan.

Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya yang menyebabkan hancur dan binasanya ummat sebelum kalian adalah bilamana orang-orang lemah melakukan kesalahan, mereka lalu menghukumnya. Akan tetapi bilamana orang-orang terhormat yang melakukannya, mereka membiarkannya (tidak menghukumnya)."

Kedua, mereka yang mempunyai kedudukan dan jabatan harus mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut. Maksudnya, ketika keluarga, famili, atau kelompoknya jelas-jelas bersalah, ia harus berani menyatakan bersalah. Bukan malah membela secara membabi buta. Bahkan kalau perlu, ia juga harus berani menghukum untuk yang kedua kalinya.

Apa yang dilakukan Umar bin Khathab terhadap putranya adalah landasan dan jaminan kokoh untuk mewujudkan supremasi hukum. Bagaimanapun supremasi hukum baru akan terwujud bila ada contoh kongkret dan jaminan kuat dari penguasa tertinggi. Sebagaimana jaminan Rasulullah Saw terhadap para sahabat dan ummatnya, ''Demi Allah, kalau saja Fatimah binti Muhammad mencuri, aku pasti akan memotong tangannya.'' (HR Bukhari Muslim).

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement