REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk lebaran 2019 ini. Adapun besarannya, mencapai Rp 32 ribu per jiwanya.
Kasubag Bina Keagamaan Asda II Karawang, Zaelani, mengatakan, penetapan zakat fitrah tahun 1440 hijirah atau untuk lebaran 2019 ini, berdasarkan hasil rapat Baznas, MUI, Kemenag, Dinas Perdagangan dan Asiten Daerah bidang Pembangunan. Jadi, besaran Rp 32 ribu per jiwa ini, merujuk pada kesepakatan bersama yang telah disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini.
"Ada kesepatan ulama serta pertimbangan berbagai mazhab. Kemudian, survei pasar juga jadi rujukan, dalam menentukan standar zakat fitrah tersebut," ujar Zaelani, Senin (22/4).
Dari hasil pembahasan ini, lanjutnya, maka keluarlah besaran zakat fitrah. Yakni, bila menggunakan beras, maka jumlahnya 3,5 liter atau 2,9 kilogram. Dengan asumsi harga berasnya, yaitu Rp 9.100 per liternya atau Rp 11.420 per kilogram.
Sehingga, jika disetarakan dengan rupiah, besarannya mencapai Rp 32 ribu per jiwanya. Dengan adanya keputusan besaran zakat fitrah ini, lanjut Zaelani, maka semua pihak akan segera menyosialisasikan ke masyarakat.