Rabu 10 Apr 2019 20:26 WIB

FKUB Babel akan Kawal Kasus Penistaan Alquran dan Azan

Kasus penistaan Alquran sudan ditangani kepolisian.

Alquranul Karim (ilustrasi)
Foto: readquranbook.com
Alquranul Karim (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG— Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengecam keras kasus penistaan Agama Islam di Desa Sekar Biru Kabupaten Bangka Barat, karena dapat mengganggu kerukunan umat beragama di provinsi penghasil bijih timah itu.

"Kami sangat menjaga sekali masalah keyakinan dan aqidah masing-masing umat beragama ini. Oleh karena itu, kami menyatakan sikap terkait kasus penghinaan agama ini," kata Ketua FKUB Provinsi Kepulauan Babel Subuh Wibisono saat menggelar jumpa pers di Pangkalpinang, Rabu (10/4).

Baca Juga

Dia mengatakan pernyataan sikap FKUB, pertama mengecam dengan keras oknum yang telah melakukan penghinaan terhadap kitab suci dan ajaran Islam. Kedua menegaskan perbuatan oknum yang bersangkutan adalah murni tanggungjawab pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga keagamaan tertentu.

Ketiga mengapresiasi sikap tegas penegak hukum, yakni Kepolisian Republik Indonesia, yang mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Keempat, mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum utntuk menangani dengan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, sikap kelima mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga kerukunan, persatuan dan kondusivitas di tengah masyarakat dan terakhir mari kita menggunakan media sosial denga nbijaksana dan sebaik-baiknya serta tidak ikut menyebarkan ujaran kebencian, berita bohong dan ungkapan yang menyinggung keyakinan iman pihak lain.

"Kejadian ini membuat kita sangat kaget karena pelakunya ini anak muda, dimana kami FKUB sedang gencarnya mengedukasi pemuda lintas agama agar saling berbaur dan menghormati keyakinan masing-masing," ujarnya.

Menurut dia kasus penistaan Islam ini, berawal pada Senin (8/4) sekitar pukul 16.30 WIB, dimana pelaku merekam dirinya sendiri dan mengolok-ngolok Alquran surah ad-Dhuha dan mengumandangkan azan yang diubah dengan bahasa Indonesia yang kemudian membagikan ke grup Whatsapp SMKN 4 Tahun 2011/2012.

"Video yang dibagikan pelaku tersebut sempat viral di media sosial dan membuat umat Muslim resah. Bahkan pada Senin (8/4) sejumlah warga langsung mendatangi kediaman pelaku untuk diproses secara hukum," katanya.

Oleh karena itu, FKUB akan mengawal proses hukum untuk kasus tersebut dan berharap pihak Kepolisian mengambil keputusan yang tepat dan adil. Selain itu juga meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Babel menghentikan penyebaran kasus ini agar tidak mengganggu kerukunan umat beragama di daerah ini.

"Kita yakin kasus penghinaan agama ini tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2019 yang digelar secara serentak," ujarnya.

Ketua Forum Kristen, SAJ Bawole, mengatakan pihaknya sangat menyesali adanya kasus ini karena Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu Provinsi yang kerukunan antarumatnya dikenal sangat tinggi.

"Ini menjadi pelajaran dan pukulan berat untuk kita. Setelah berkoordinasi dengan semua pihak, kita harap ini bisa diimbangi dengan pemberitaan yang positif agar kita dapat membangun dan merajut kembali kerukunan yang selama ini terjaga," ujarnya.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan DR (25) warga Desa Sekar Biru Kabupaten Bangka Barat sebagai tersangka dugaan penistaan agama Islam yang viraldi media sosial, sehingga meresahkan masyarakat di daerah itu.

"Kami sangat serius menangani kasus ini dan pelaku penista agama ini ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol Istiono di Pangkalpinang, Rabu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement