Rabu 13 Mar 2019 00:49 WIB

MUI Sebut Ada Sembilan MLM yang Memiliki Sertifikasi Halal

Sembilan perusahaan MLM tersebut memenhui 12 poin dalam fatwa DSN MUI.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Muhammad Hafil
Proses sertifikasi halal
Foto: Republika
Proses sertifikasi halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menyampaikan hingga saat ini ada sembilan perusahaan penjualan langsung yang telah mengantongi sertifikasi halal. Perusahaan penjualan langsung ini lebih dikenal sebagai perusahaan Multi Level Marketing (MLM) karena cara pemasarannya tersebut.

Anggota DSN MUI, Bukhori Muslim menyampaikan sembilan perusahaan tersebut sudah pasti memenuhi 12 poin dalam Fatwa DSN MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Meski belum menjamin kehalalannya jika belum mendapatkan sertifikat halal.

Baca Juga

"MLM yang mengandung skema ponzi, piramida, dan mengandung money game itu pasti haram, MLM yang tidak mengandung unsur-unsur itu belum tentu halal," kata dia dalam Dialog Interaktif "MLM Halal atau Haram" di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (12/3).

Bukhori mengatakan DSN MUI selama ini tidak memiliki kekuatan untuk memaksakan sertifikasi halal pada perusahaan penjualan langsung. Pasalnya regulasi pemerintah menentukan sertifikat halal bersifat sukarela. Hanya bagi perusahaan yang mau saja.

Tahun ini, baru ada dua perusahaan yang sedang menjalani proses sertifikasi halal pada perusahaan MLM-nya. Ia berharap kedepannya semakin banyak perusahaan yang mengajukan seiring dengan peningkatan semangat gaya hidup halal di masyarakat.

Menurut Bukhori, sebanyak sembilan PLBS mengajukan sertifikasi halal karena permintaan atau desakan dari para membernya. Sehingga ia yakin jika masyarakat mendesak maka pertumbuhan PLBS akan semakin meningkat.

"Sebenarnya kami memiliki target 10 sertifikasi halal perusahaan MLM per tahunnya," kata Bukhori.

Namun beberapa kendala menyebabkan pertumbuhan perusahaan PBLS masih sangat rendah dan jauh dari harapan. Kendala tersebut diantaranya kurang minat dari perusahaan MLM karena tidak wajib, kurangnya informasi terkait PBLS, juga karena anggapan sertifikasi sulit dan mahal.

Padahal, Bukhori menjamin proses standarisasi halal ini adalah bantuan bagi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang mayoritas masyarakat muslim. Sertifikasi halal DSN MUI juga telah mengantongi standar ISO2000 sehingga terjamin prosedur standardisasinya.

"Kita pasti akan membantu prosesnya, apa yang kurang dilengkapi, akan didampingi bagaimana agar sesuai dengan kaidah Islam," katanya.

Menurut situs DSN MUI terkait PLBS, perusahaan MLM dengan sertifikasi halal tersebut diantaranya PT Herba Penawar Alwahida Indonesia, PT Singa Langit Jaya (TIENS), PT Nusantara Sukses Selalu, PT K-Link Nusantara, PT UFO BKB Syariah, PT Momen Global Internasional, PT Veritra Sentosa Internasional atau yang dikenal dengan PayTren.

Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Kany V Soemantoro meyakini tren sertifikasi halal pada perusahaan penjualan langsung akan terus meningkat. Seiring dengan perkembangan pasar dengan preferensi syariah atau gaya hidup halal.

"Bahkan milenial yang prefer ke produk atau sistem syariah itu menurut surveinya mencapai 20 persen," kata dia pada kesempatan yang sama.

Sehingga memiliki sertifikasi halal akan menjadi poin lebih bagi perusahaan penjualan langsung. Meski demikian, Kany menjamin bahwa anggota AFPI yang berjumlah 89 perusahaan terbebas dari skema ponzi, money game, dan piramida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement