Ahad 03 Mar 2019 18:00 WIB

Auditor Halal Jangan Terkonsentrasi di Pulau Jawa

Harus ada persebaran di berbagai daerah di tanah air agar lebih efisien.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Agung Sasongko
Halal
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan auditor halal tersebut tidak harus terkonsentrasi di pulau Jawa saja. Namun juga harus ada persebaran di berbagai daerah di tanah air agar lebih efisien.

Kepala BPJPH RI, Sukoso mengatakan, untuk produk yang lokasi produksinya ada di Sulawesi jangan mendatangkan petugas auditor halal dari Jakarta. Sebab untuk ongkos pesawatnya saja sudah mahal, belum akomodasi lainnya.

Baca Juga

“Jadi ini yang menjadi dasar pemikirannya,” kata Sukoso.

Ia juga mengungkapkan, BPJPH Kemenag RI kini memperluas cakupan kerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam naungan yayasan Islam agar bisa menjangkau seluruh wilayah di tanah air ini.

Selain membuk peluang untuk menjadi auditor halal, kerjasama dengan akademisi ini juga untuk mendorong pembinaan serta pendampingan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam menyadarkan pentingnya sertifikasi halal.

Karena potensi UMKM di negeri ini yang sangat luar biasa. Bahkan ketika krisis ekonomi terjadi, UMKM terbukti memiliki kemampuan untuk bertahan dalam menopang perekonomian masyarakat. 

Sehingga, ketika krisis sudah berlalu UMKM yang kemarin diunggulkan, setelah itu dilepas begitu saja. BPJPH tetap memberikan perhatian pada sektor  yang menjadi mata rantai dari penyediaan produk halal yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Makanya ia juga berharap besar kerjasama dengan akademisi dan kampus ini juga bisa dikembangkan menjadi halal center maupun membuat lembaga pemeriksa halal. Namun, untuk bisa menjadi lembaga pemeriksa halal memang mensyaratkan minimal harus memiliki tiga auditor halal yang ditunjuk BPJPH.

“Auditor di lingkungan kampus inilah yang nantinya akan merekomendasikan, produk mendapatkan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH),” tegas Sukoso.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement